14 MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT DIDAKWA TERIMA UANG SUAP KETOK PALU

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] 14 orang mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Mulyani, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ahmad Husein Hutagalung dan Robertut Nainggolan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan secara virtual Senin (14/122020).

Mantan anggota DPRD ini didakwa menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD dan perubahan APBD tahun 2012 hingga 2015 dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,menerimahadiah atau janji, yaitu para Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan rincian Terdakwa I sejumlahRp540.500.000,00(lima ratus empat puluh juta lima ratus riburupiah), Terdakwa II sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III sejumlah Rp477.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) danTerdakwa IV sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, Kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini menerima uang bervariasi sebesar Rp300-700 juta lebih secara bertahap. Sesuai jabatan di DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Sebagai suap yang diistilahkan dengan kompensasi uang ketok

Sidang sendiri terbagi dalam lima berkas terpisah. Japorman Saragih, yang juga terdakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengajukan berkas terpisah. Begitu juga dengan Layari Sinukaban. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya menjadi tiga berkas terpisah.

Atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 21 Desember 2020. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB