2 PNS Langkat Divonis 1 Tahun

Rabu, 12 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. 2 PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Muhjir SE dan Sugito SH, masing-masing sebagai ketua pelaksana penyalur minyak goreng, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh ketua majelis hakim Sugiyanto serta hakim anggota Ahmad Guntur dan Merry Purba di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/12).

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak menyalurkan minyak goreng sebagaimana mestinya. Sehingga, negara mengalami kerugian.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Iskandar. Yang mana, pada sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang pembacaan putusan, jaksa Iskandar mengatakan, belum dapat memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB