Dana Bansos Mengalir Ke Staf Sekda dan Staf Asisten III

Selasa, 18 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG MEDAN – Muhammad Yukub, PNS di Sekretariat Dewan (Sekwan) Sumut, selain memberikan uang bantuan hibah dan bantuan sosial kepada terdakwa Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum, juga mengaku memberikan uang ke beberapa PNS di Kantor Gubernur. Uang yang diberikan Yakub ini merupakan pemberian dari Imom Saleh karena sudah menguruskan pencairan untuk 5 (lembaga) yang dipimpinnya. Sedangkan pengurusan pencairan 3 (lembaga) lagi tidak melalui dirinya. Pengakuan ini disampaikannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim SB Hutagalung, saat dirinya menjadi saksi dalam perkara Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, Senin (17/6).

Yakub menceritakan, awalnya dirinya dimintai tolong oleh Imom Saleh untuk menguruskan pencairan 5 (lima) lembaga Imom yang sudah ditampung di P-APBD. Dalam pengurusan itu, dirinya diberikan uang sebesar Rp 55 juta secara bertahap. Ternyata semua uang yang diterima Yakub tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagi-bagi ke sejumlah orang. Kepada Bangun Oloan Harahap diberikan sebesar Rp 6,5 juta dengan 2 tahap. Pertama Rp 2,5 juta, dan kedua sebesar Rp 4 juta. Saat ditanya jaksa di mana diberikan, Yakub menjawab, diberikan di ruang kerja Bangun Oloan. Ia juga mengatakan kalau uang itu dibungkus amplop dan diletakkan di meja Bangun. “Ini pak, proposal uda cair,” terang Yakub sambil menirukan perkataannya dulu saat memberikan uang.

Yakub menambahkan, sebelum memberikan uang itu, Bangun Oloan pernah mengatakan kepadanya, dengan perkataan ‘kalau cair jangan lupa’. “Ya awak tahu juga (maksudnya),” kata Yakub. Namun semua keterangan Yakub tentang pemberikan dana kepada terdakwa Bangun, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa Bangun Oloan, dirinya tidak pernah menerima uang dari Yakub. Meskipun begitu, dalam sidang ini, Yakub tetap dalam keterangannya.

Sedangkan untuk Ummi Kalsum, Yakub mengaku memberikan uang sebesar Rp 400 ribu. Keterangan ini tidak dibantah Ummi, tetapi menurutnya uang itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya selaku bendahara bantuan hibah dan bantuan sosial di Biro Perekonomian.

Selain diberikan kepada kedua orang tersebut, Yakub juga memberikan kepada Staf Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Staf Asisten III, dan Ade Nur. Namun tidak diketahui jumlah dana yang diberikan Yakub kepada ketiga orang tersebut. Karena baik jaksa penuntut, hakim maupun penasehat hukum para terdakwa, tidak ada mempertanyakan berapa besar dana yang diberikannya kepada mereka. Alhasil jumlah dana itu sampai sekarang masih mengambang.

Jaksa Penyidik Tak Pedulikan Aset Recovery

Yakub juga menceritakan hal yang sebenarnya janggal menurut dirinya terkait pemulihan aset yang menjadi kerugian negara. Di mana, cerita ini membuat se-isi ruangan sidang penuh tawa. Awalnya dia mengatakan sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik, namun tidak seluruhnya. “Uangnya udah dikembalikan, tapi ada sisanya Rp 9 juta,” akunya. Saat ditanya hakim Denny L Tobing mengapa tidak dikembalikan, ia menjawab, waktu itu sudah mempertanyakan kejelasan uang itu kepada penyidik. Apakah harus dikembalikan atau tidak. Tapi karena penyidik diam saja, maka Yakub tidak mengembalikannya. Mendengar jawaban itu, hakim Denny langsung mengatakan, jadi kalau penyidik menyuruh dikembalikan, bagaimana? Yakub menjawab akan tetap mengembalikan. “Ya saya kembalikan, tapi ya saya cicil lah, uda ngak ada lagi uang saya,” jawab Yakub dengan nada bicara yang polos tanpa beban. Mendengar jawaban polos Yakub, sontak se-isi ruangan tertawa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB