DUGAAN KASUS KORUPSI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MADINA.

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Syahrudin, dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Hj. Lianawati dan Nazarudin Sitorus.

Majelis Hakim yang memasuki ruang sidang langsung memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam gelar sidang kali ini. JPU menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan adalah operator pekerjaan pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja Batu. Setelah itu, Majelis Hakim memerintahkan ketiga saksi untuk berdiri dan mengambil sumpah,

Majelis Hakim yang diketuai oleh Irawan Efendi meminta saksi untuk menjelaskan peran dalam kegiatan ini. Ketiga saksi mengaku merupakan operator pada pengerjaan dari pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Raja Batu. Saksi pertama Abdul Halid menerangkan bahwa ia merupakan ASN di Dinas PU, menjabat sebagai ahli tata ruang dan bertugas untuk mengembangkan tata ruang dan pengkajian perkotaan dan perdesaan. Sedangkan saksi kedua bernama Fakrudin menjelaskan bahwa ia juga merupakan ASN di Dinas PU, bekerja sebagai staff dan dalam kegiatan ini bertugas menjadi pengawas pembangunan. Saksi menerangkan bahwa sejak 2015 sampai 2016 kegiatan pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Raja Batu tidak pernah ada sptnya. Lebih lanjut saksi ,menerangkan ia merangkan pekerjaan sebagai sopir sekaligus pengawas. Saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui dari mana anggaran kegiatan berasal, saksi tidak pernah bertanya perihal kegiatan. Saksi ketiga Syawal menerangkan bahwa ia merupakan Kasi Perencanaan Dinas PU saat di tahun 2017, saksi bekerja untuk merencanakan kegiatan, saksi menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui apa apa saja yang di bangun di lahan yang dia ratakan di Taman Tapian Siri Siri.

Saksi Syawal menerangkan bahwa fasilitas yang mereka bangun di taman tersebut antara lain, tempat parkir, mushola. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia tidak tahu siapa yang merencanakan kegiatan karena dia baru menjabat di tahun 2017

Saksi Fakrudin menerangkan bahwa ia hanya ikut membantu menyusun pekerjaan, antara lain membantu membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang didasari dari survey lapangan. Namun JPU langsung mencecar keterangan saksi. JPU meminta saksi menjelaskan secara terbuka terkait pengerjaan kegiatan ini, bukan teori kegiatannya. Setelah itu barulah saksi menerangkan bahwa memang pekerjaan tersebut dikerjakan terlebih dahulu, dari pada rencana pengerjan. Jadi pada saat itu sudah dibangun pagar sepanjang 76 meter, dan tingginya 125 menggunakan beton dan besi holo

Saksi menerangkan bahwa selama kegitan tersebut dirinya hanya dibayar makan dan fasilitas . “Tidak ada honor jadi diganti fasilitas saja” ungkapnya. Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mengambil uang dari Terdakwa Kepala Dinas PU untuk mengambil dump truck. Lebih lanjut, Saksi menerangkan kalau ada kerusakan ataupun biaya semua bon diberikan ke terdakwa Kadis PU

Saksi mengetahui banyak pekerjaan yang rusak dan sudah dibongkar. Namun saksi tidak mengetahui siapa yg mempunyai pekerjaan tersebut, apakah dimiliki oleh Kabupaten Madailing Natal atau Provinsi,Saksi menerangkan bahwa tidak ada membuat laporan pekerjaan, karena pekerjaan dilakukan sepanjang siang dan malam serta pekerjaan dipantau oleh Bupati Dahlan Hasan Nasution dan Terdakwa Plt Kadis PU

Saksi Syawal  menerangkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yg membuat  harga perkiraan sendiri (HPS). Saksi mengakui dan membenarkan bahwa memang dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru dibuat Rencana Kegiatan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia diperintah oleh pimpinan Bupati untuk mengerjakan dengan cara tersebut. Lebih lanjut saksi mengaku bahwa memang pekerjaan prohek tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara sebagai berikut

Lebih lanjut Saksi menerangkan bahwa lokasi Taman Tapian siri siri tidak pernah lagi digunakan oleh Dinas dan Pemda karena rusak akibat banjir sehingga tertimbun. Taman Siri-Siri  itu taman yang digunakan untuk upacara. Saksi menerangkan bahwa taman tersebut sudah pernah digunakan. Namun lebih lanjut tidak bisa digunakan karena banjir. Saksi tidak mengetahui apakah banjir tersebut ditetapkan sebagai bencana. Setelah pemeriksaan saksi dilakukan Majelis Hakim Langsung memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pembacaan tuntutan.

Bahwa diketahui akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal  dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA  terdapat kerugian senilai Rp.5.245.570.800-. (lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah), ataupun sekitar jumlah tersebut. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB