Imam Saleh Ungkap Keterlibatan Oknum PNS di Sekwan dan Oknum DPRD

Rabu, 22 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Imom Saleh Ritonga, pemilik 17 lembaga penerima bantuan hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut, mengungkapkan keterlibatan beberapa orang PNS di Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD Sumut dalam mengurus dan meloloskan proposal-proposal lembaga atau LSM yang dikelolanya.

Hal ini diungkapkannya pada saat diperiksa menjadi saksi dalam perkara dua terdakwa bansos, yakni Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos) dan Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Pemprov Sumut) di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5).

Di persidangan, Imom yang bekerja sebagai staf ahli di fraksi Gerinda Bulan Bintang Reformasi ini, mengakui, bahwa tahun 2011 lembaganya tidak pernah mengajukan proposal permohonan bantuan hibah dan bansos melalui Biro Binkemsos. Proposal baru dimasukkan setelah ada surat pemberitahuan dari Biro Binkemsos.

Pada saat pengajuan, ia mengaku hanya memasukkan nama-nama lembaganya melalui anggota DPRD Sumut yaitu Imam B Nasution dan Hardi kusuma (staf di Sekretariat Dewan). Khusus forum insan cita, ia meminta pengurusan melalui Darwin (pemilik LSM).

“Saya hanya dari pak Imam, anggota dewan dari Gerindra. Sebanyak 7-8 proposal. Dapatnya ada yang hibah dan bansos. Paling besar 250 juta paling kecil 50 juta. Waktu saya tahu ada pembahasan anggaran pak, sebagian saya coba melobi pak Imamnya, kemudian dari hadikusuma. Kira-kira bisa ngak dibantu kalau kita punya LSM. Katanya, kalau ada bawa aja,” ungkap Imom sambil menirukan jawaban Imam B Nasution dan Hardi.

Meskipun diurus melalui Imam B Nasution, namun Imom Saleh menjelaskan tidak ada komitmen pemotongan sebelum lembaga tertampung di APBD,  tetapi setelah cair baru ada. “Nanti kau kasihlah ke abang, Okelah kalau gitu,” kata Imom menirukan percakapan Imom Saleh dan Imam B Nasution. Sedangkan dengan Hardi, Imom mengaku pernah menanyakan ke Hardi berapa potongan agar lembaga bisa dapat bantuan. Pada saat itu, lanjut Imom, Hardi mengatakan 40 sampai 50 persen.

Sementara, dalam proses pengurusan pencairan, Imom menyuruh Hardikusuma dan Yakub untuk mengurus administrasi. Alasannya karena dirinya tidak punya akses di Pemprov Sumut. Total dana yang diterima Imom dari Biro Binkemsos sekitar Rp500 jutaan. Dari setiap proposal yang cair, Imom pun memberikan uang jasa kepada Yakub dan Hardi. Jumlah uang yang diberikan kepada Yakub menurut  Imom sekitar tujuh persen dari setiap proposal yang ia cairkan. Namun, ketika dikonfrontir oleh hakim pernyataan Imom kepada Yakub, yang  juga  menjadi saksi pada hari itu, membantah keterangan Imom. Yakub mengatakan tidak ada melakukan perjanjian dengan Imom apalagi cerita persen-persen.”Orang awak tak ada sebut persen-persen. Kalau 50 (juta) awak dapat 2,5 (juta). Ga ada yang lebih,” ujar Yakub saat dikonfrontir hakim.

Tetapi, Yakub juga mengakui di persidangan kalau dirinya kadang mendapat lebih, jika Rp100 juta yang cair, maka ia mendapat Rp7 juta. Selain Yakub, Imom juga mengakui memberikan uang kepada Hardi dengan jumlah yang bervariasi. “Hardi saya berikan bervariasi, ada 50 persen dan 40 persen,” terangnya. Sebelumnya, Hardi yang diperiksa terlebih dahulu dari pada Imom mengakui kalau dirinya mendapat Rp25 juta dari Imom. “Yang ngasihkan uang Imom. Katanya uang terima kasih,” jelas Hardi.

Saat Imom ditanya jaksa di mana tempat dilakukan pembayaran,  Imom menjawab, ada yang dilakukan di bank dan ada yg di DPRD. “Kalau di bank pak Darwin. Dikasih karena melalui dia khusus LSM Insan Cita. Dikasih sebesar 120 juta (60 persen),” jelas Imom.

Tak hanya itu, Imom juga mengakui pada saat menandatangani kuitansi pembayaran dan perjanjian hibah dilakukan tidak di Kantor Gubernur, tetapi ada yang ditandatangani di jalan darat dan di DPRD.

Dalam persidangan ini, Imom juga melakukan klarifikasi atas pernyataannya di BAP penyidik kejaksaan terkait 4 (empat) anggota DPRD Sumut yang menerima fee bansos yaitu Ali Jabar Napitupulu, M Affan, Chaidir Ritonga dan Washington Pane.

Dalam klarifikasinya, Imom mengatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan para anggota dewan tersebut. Ia hanya meminta bantuan pengurusan proposal lembaganya melalui Iman B Nasution selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerinda. “Yang saya libatkan Aidil Agus saja. Washington Pane melalui Abdi, M Affan melalui Hardi Kusuma, Chaidir Ritonga melalui Hardi Kusuma,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Jonner Manik menunda persidangan hingga pekan depan, 28 Mei 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB