RUGIKAN NEGARA RP 10 MILLIAR, KABAG KEUANGAN PDAM TIRTANADI DISIDANG

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan periode  2004-2015 dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2015-2018 menjalani sidang perdana secara Video Conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/4/2021).

Terdakwa dijerat pidana  melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp. 10,9 milliar secara bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan proses Pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang berawal dari adanya usulan dari bagian Umum dengan melampirkan daftar Pembayaran yang diajukan ke Kepala Cabang, kemudian Kepala Cabang mendisposisi setuju untuk dibayarkan dan selanjutnya disampaikan kepada Kabag Keuangan untuk Pembuatan Voucher. Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke Kepala cabang berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kepala Cabang bersama-sama dengan Kepala Bagian Keuangan. Setelah ditanda tangani cek dan voucer diserahkan kembali ke Kabag Keuangan. Kemudian cek tersebut dicairkan oleh kabag Keuangan dan uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag Umum.

“Cek yang telah ditanda tangani oleh saksi Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin selaku kepala cabang dan terdakwa, saksi Mustafa lubis serta saksi Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan dilakukan pencairan oleh terdakwa pada Bank Sumut, namun sebelum terdakwa mencairkan cek ke Bank Sumut, terdakwa terlebih dahulu merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Cek yang akan dicairkan itu sengaja diberikan ruang oleh terdakwa untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek”. Urai JPU.

Lebih lanjut terdakwa Zainal Sinulingga juga telah mengakui melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan April 2018, hal itu disampaikan terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan terkait perkara korupsi penggelembungan cek pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang  kepada Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul yang perkaranya juga telah berkekuatan hukum tetap. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB