SIDANG LANJUTAN DUGAAN SUAP BUPATI LABURA

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terdakwa Khairuddin Syah alias Haji  Buyung selaku Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) non aktif dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dengan agenda pemeriksaan saksi. Senin (1/3/20201).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini ialah Edi Panusunan Siregar, pihak swasta rekanan Pemerintah Kabupaten Labura.

Saksi Edi Panusunan Siregar dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya ada menyerahkan uang senilai 1,1 milliar kepada Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, uang tersebut diberikannya secara bertahap yakni tahap pertama Rp 800 Juta dan tahap kedua Rp 300 Juta. Menurut saksi Edi, uang yang diserahkannya itu diberikan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.

Sebelum uang tersebut diberikan, Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar terlebih dahulu menemui Edi Panusan Siregar pada akhir tahun 2017 di Plaza Indonesia Jakarta atas arahan dari Bupati Labura. Pada pertemuan ini lah disepakati terkait uang Rp 800 Juta dan Rp 300 Juta untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura. Setelah uang tersebut diberikan Edi Panusunan Siregar mendapatkan empat proyek pekrejaan yakni peningkatan jalan Kelurahan Sipare-pare, Peningkatan jalan Gunting Saga, Peningkatan jalan Kampung Pajak dan Peningkatan Jalan Simpang Tubiran.

Namun saksi Edi Panususan mengaku tidak mengetahui uang yang diserahkannya tersebut digunakan untuk menyuap Pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo.

Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB