Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Canakya Suman

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi perbankan dengn terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI  yang merupakan debitur BANK BTN, Senin (29/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tujuh orang. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu dua orang dari BANK SUMUT dan lima orang dari BANK BTN. Kemudian Majelis Hakim meyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar keempat saksi diperiksa secara bersamaan.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum jawaban yang sampaikan oleh saksi BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN bertolak belakang. Keduanya saling menutup-nutupin sehingga Majelis Hakim menegur para saksi agar dalam memberikan keterangan harus dengan jujur.

Bahkan menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK BTN ketika Penasihat Hukum mempertanyakan “dalam proses pencairan apakah syarat-syarat yang dilakukan oleh CANAKYA SUMAN sudah terpenuhi?” saksi menjawab sudah. padahal pertanyaan itu sebelumnya sudah dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun jawaban saksi belum.

Tak hanya itu dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK SUMUT ada melakukan pertemuan dengan pimpinan cabang dari BANK BTN namun setelah di konfirmasi langsung oleh pimpinan cabang BANK BTN bahwa tidak pertemuan.

Melihat dari keteranga-keterangan saksi yang dalam hal ini Majelis Hakim menilai ada yang berbohong diantara saksi dari BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN, Majelis Hakim menegur untuk yang kedua kalinya agar menyampaikan keterangan sesuai dengan faktanya. Majelis Hakim juga menyampaikan ketika memberikan keterangan bohong bisa saja Majelis Hkim menerapkan pasal 310 KUHP dalam hal ini memberikan keterangan bohong, namun hakim juga masih menggunkan rasa kemanusiaan sehingga tidak menerapkan hal tersebut.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB