Susi Anggraini Menangis Di Vonis 2 Tahun

Kamis, 10 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyusunan Masterplan Kota Medan, Kamis (10/05/2012), Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, S.H., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Achmad guntur saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 yang bersumber dari APBD-P kota Medan. Yang mana, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dari total anggaran sebesar Rp 4,7 milyar.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri wahyuni, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.  Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa  4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Mekipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa  tetap tak sanggup membendung air matanya saat mendengar dirinya divonis 2 tahun. Ia pun menangis dikursi pesakitannya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB