Untuk Kedua Kalinya, Hakim M Nur Langgar Hukum Acara

Selasa, 4 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial TA 2010 dengan terdakwa Raja Anita Elisya terpaksa harus ditunda kembali. Pasalnya terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Nur mengaku sakit, Senin (3/6).

Anehnya, hakim M Nur dalam melakukan penundaan persidangan terlihat sendiri tanpa dihadiri hakim Jhonny Sitohang dan Tirta Winata yang masing-masing sebagai hakim anggota. Selain itu, M Nur juga tidak menerangkan baik kepada terdakwa, Penasehat Hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengunjung sidang  terkait ketidakhadiran kedua hakim anggota.

Kejadian seperti ini merupakan kali kedua yang pernah dilakukan oleh M Nur selama menyidangkan perkara Raja Anita. Pada sidang sebelumnya, M Nur juga melakukan hal yang sama karena tidak hadirnya ahli dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/5).

Saat membuka persidangan, hakim M Nur langsung mengpertanyakan apakah terdakwa Raja Anita sedang sakit. Mendengar pertanyaan itu, ia langsung membenarkannya. “Iya pak. Muntah-muntah,” jawab Raja Anita.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim M Nur sama sekali tidak terlihat meminta surat keterangan dokter yang menguatkan pernyataan Raja Anita agar tidak terkesan mengada-ada. Ini penting mengingat sidang perkara korupsi merupakan sidang terbuka untuk umum. Pun demikian, faktanya hakim ini tidak ada meminta surat dokter baik dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, melainkan langsung menunda sidang hingga pekan depan.

Tindakan seperti ini sebenarnya sudah mendapat kritikan dari Sekretaris LBH Watch Justice Indonesia T. Riza Zarzani SH M.Hum.  Menurutnya tindakan majelis hakim yang tidak menginformasikan kehadiran hakim lainnya itu  melanggar hukum acara. “Karena menurut hukum acara, perkara korupsi diperiksa hakim secara majelis bukan hakim tunggal,” katanya, Senin (6/5).

Sekedar mengingatkan, Raja Anita merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial TA 2010. Ditetapkannya Raja Anita sebagai tersangka/terdakwa,  karena menurut JPU, dirinya telah melakukan korupsi dengan cara memotong dana bantuan hingga 60 persen dari 17 yayasan/lembaga penerima bantuan yang diuruskannya. Total pemotongan dana yang dilakukan terdakwa dari 17 yayasan tersebut sebesar Rp500 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB