Ustad Potong Dana Bansos 60 persen

Rabu, 19 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Adi Sucipto, terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009, selain menjadi calo Bansos, ternyata juga berprofesi sebagai ustad. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Rudi dan Abdullah Halim saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/12).

Rudi merupakan ketua Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa yang menerima dana Bansos sebanyak dua kali. Pada tahun 2009 sebesar Rp125 juta dan pada tahun 2010 sebesar Rp100 juta. Sedangkan Abdullah Halim adalah Kepala Sekolah MTs Darul Ulum.

Rudi mengungkapkan, pada tahun 2009 ia bertemu dengan Hengki. Saat bertemu, mereka cerita-cerita tentang dana bantuan sosial. Pada kesempatan itu, Rudi pun menceritakan kepada Hengki kalau yayasannya beberapa kali mengajukan tapi tidak pernah dapat.

Setelah itu, Hengki mengarahkannya kepada Adi Sucipto. Kemudian, dibuatlah proposal permohonan dana sebesar Rp450 juta untuk pembangunan ruang kelas baru. Namun, sebelum dibantu telah ada perjanjian antara Rudi dan Adi Sucipto. “Kalau dapat, 60:40. 60 persen untuk Pak Adi, 40 Persen untuk yayasan,” terang Rudi.

Menurut pengakuannya, perjanjian ini dibicarakan di ruang biro, setelah proposal masuk ke Pemprovsu.

Kemudian, dana pun cair sebesar Rp125 juta melalui Bank Sumut. “Yang mencairkan Pak Adi, Buk Leli dan Saya. Setelah diterima dari kasir, uang dibagi. Rp75 juta Pak Adi, Rp50 juta yayasan,” ungkapnya.

Meskipun terdakwa telah melakukan pemotongan sebesar Rp75 juta atau 60 persen, namun yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban tetap sebesar Rp125 juta.

Saat ditanya majelis hakim untuk siapa uang yang dipotong? Ia mengatakan untuk oknum pejabat di Kantor Gubernur.  Ia juga mengaku pernah diajak memastikan uang diberikan kepada orang gubernur, keruangan Binsos, keruangan Syawaluddin.

Kemudian majelis hakim menanyakan  apakah saksi mengetahui siapa sebenarnya terdakwa? Ia menjawab, bahwa terdakwa punya yayasan dan juga ustad. “Sering dakwa-dakwa di kantor gubernur,” jawab Rudi.

Sedangkan pengajuan kedua, tahun 2010, Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa mendapat dana sebesar Rp100 juta dan dipotong sebesar Rp40 juta atau 40 persen. Sehingga, dari dana Bansos tahun 2009 dan 2010, Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa hanya menerima Rp110.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Sekolah MTs Darul Ulum Abdullah Halim. Ia mengatakan kenal pertama kali, ketika terdakwa mengisi ceramah di acara sekolahnya. Kemudian panitia mengatakan bahwa terdakwa dapat membantu mereka untuk mendapatkan bantuan dana.

Setelah itu, dibuatlah proposal dengan anggaran sebesar Rp370 juta. Namun, yang cair sebesar Rp150 juta. “Yang memberitahukan Pak Hanafi,” terangnya.

Kemudian uang dicairkan di Bank Sumut. Yang ikut melakukan pencairan ada lima orang, Abdullah Halim, Bendahara MTs Darul Ulum Fitria, M Syahian, Hanafi dan Adi Sucipto. Setelah diterima dari kasir, selanjutnya terdakwa Adi Sucipto langsung memotong uang tersebut sebesar Rp90 juta. “Waktu dipotong saya takut, sampai-sampai Pak Adi bilang saya Paranoid,” terangnya.

Saat ditanya jaksa penuntut untuk apa uang yang dipotong? Ia menjawab, “Kata Pak Adi untuk keperluan pengurus”.

Setelah dipotong, Abdullah meminta lagi tambahan, dan diberikan Rp2.500.000. Sehingga jumlah dana yang diterima Abdullah sebesar Rp62,5 juta. Sedangkan yang dipotong terdakwa sejumlah Rp87,5 juta.

Selain itu, Bendahara Yayasan Taruna Karya, Elisabeth, yang juga menjadi saksi saat itu, mengatakan, bahwa ia mendapat dana Bansos karena diurus oleh terdakwa. “Cairnya Rp125 juta. Waktu ngambil uang, saya sama ibu saya. Tetapi Pak Adi sudah menunggu di Kantor BPD-SU (Bank Sumut). Setelah dari kasir, Pak Adi langsung mengambil uang yang masih dalam plastik dan membagi uangnya,” terangnya.

Menurutnya, uang yang diterimanya sebesar Rp60 juta, sedangkan yang dipotong sebesar Rp65 juta. Elisabeth juga mengakui, bahwa dari awal memang ada perjanjian pemotongan dana saat cair, namun ia tidak menyangka akan dipotong sebanyak itu.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa dilakukannya pemotongan langsung pada saat di Bank, dikarenakan terdakwa takut ditipu. Sebab, menurut pengakuan terdakwa kepada Elisabeth, ia dulu pernah ditipu oleh penerima dana bansos. Yang mana, saat uang itu cair, penerima tidak memberikan uang potongan yang telah disepakati. Oleh karena itu, setiap pencairan, terdakwa ikut ke Bank dan langsung melakukan pemotongan.

Mengenai Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ), ia mengatakan melaporkan penuh sebesar Rp125 juta, meskipun kenyataannya hanya Rp60 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB