PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang putusan sela terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Tumpal Siagian dan Maruli, hari ini di gelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2014). Dalam putusan itu, hakim Parlindungan Sinaga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan pada hari Kamis .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III yang merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milliar.
Tidak terima dengan dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa melakukan perlawanan dengan membuat surat eksepsi (bantahan) yang menyatakan, dakwaan JPU cacat hukum karena pemeriksa keuangan seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, unsur dakwaan yang di tuliskan oleh JPU tidak cermat karena tidak dapat menjelaskan unsur-unsur perbuatan pidana para terdakwa. Oleh karena itu, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar keduanya dibebaskan karena dakwaan JPU telah error in persona.
Di sisi lain, JPU membantah eksepsi terdakwa dengan mengatakan bahwa alasan tim penasehat hukum yang mengatakan dakwaan mereka kabur (obscure libel) lebih dikarenakan PH terdakwa tidak paham dalam meneliti fakta-fakta yang di ungkap Jaksa. Oleh karenanya mereka meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, Kamis (9/10/2014).
Sekedar mengingatkan, Tumpal dan Maruli merupakan Panitia Pengadaan Tanah yang bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir. Keduanya didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)