www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir. H. Harmes Joni, M.Si. tidak jadi diputus kemarin, Senin (30/04/2012), oleh ketua majelis hakim Jonny Sitohang.
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin 7 Mei 2012. Penundaan ini disebabkan ketua majelis hakim Jonny Sitohang belum sembuh total dari sakit yang dideritanya.
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Tapi akan kita lanjutkan minggu depan tanggal 7 Mei 2012 karena majelis baru sembuh dari sakit,” Ucap hakim Jonny Sitohang sesaat setelah membuka sidang.
Sebagaimana diketahui, Hermes Joni merupakan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugian keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar atas proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/04), terdakwa mengatakan, “yang harus bertanggung jawab dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga yang harus dimintakan pertanggung jawabannya sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.
Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan keterangan Susi Anggraini pada persidangannya saat membacakan Nota Pembelaan, Kamis (26/04), yang mana Susi Anggraini mengatakan, bahwa yang harus bertanggung jawab adalah Ir. Harmes Joni selaku Bappeda Kota Medan.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas terbukti Bapak Bappeda Kota Medan, Bapak Ir. Hermes Joni Msi, sesuai dengan Kepmendagri 29 tahun 2002 pasal 38 ayat 2 dan SK Walikota No 821.2/47.K beliau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini dan bukan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini didukung bukti berupa petikan keputusan Walikota,” kata Susi Anggraini saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi).
Dari keterangan masing-masing terdakwa pada persidangan yang berbeda, keduanya saling melempar tanggung jawab kepada salah satu pihak, yang seolah-olah, salah satu dari mereka ada yang benar dan hanya salah satu dari mereka yang harus bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kendati demikian, untuk membuktikan apakah kedua terdakwa ini memang bersalah, atau salah satunya yang bersalah, maka ada baiknya kita menunggu vonis hakim atas perkara kedua terdakwa (berkas terpisah). Sebab, kita tidak dapat menghukum seseorang sebelum adanya vonis hakim yang menyatakan seseorang bersalah.(Day)