Kasus Korupsi Harmes Joni Gagal Diputus

Selasa, 1 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir. H. Harmes Joni, M.Si. tidak jadi diputus kemarin, Senin (30/04/2012), oleh ketua majelis hakim Jonny Sitohang.

Sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin 7 Mei 2012. Penundaan ini disebabkan ketua majelis hakim Jonny Sitohang belum sembuh total dari sakit yang dideritanya.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Tapi akan kita lanjutkan minggu depan tanggal 7 Mei 2012 karena majelis baru sembuh dari sakit,” Ucap hakim Jonny Sitohang sesaat setelah membuka sidang.

Sebagaimana diketahui, Hermes Joni merupakan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugian keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar atas proyek  penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/04), terdakwa mengatakan, “yang harus bertanggung jawab dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga  yang harus dimintakan pertanggung jawabannya  sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.

Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan keterangan Susi Anggraini pada persidangannya saat membacakan Nota Pembelaan,  Kamis (26/04), yang mana Susi Anggraini mengatakan, bahwa yang harus bertanggung jawab adalah Ir. Harmes Joni selaku Bappeda Kota Medan.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas terbukti Bapak Bappeda Kota Medan, Bapak Ir. Hermes Joni Msi, sesuai dengan Kepmendagri 29 tahun 2002 pasal 38 ayat 2 dan SK Walikota No 821.2/47.K beliau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini dan bukan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini didukung bukti  berupa petikan keputusan Walikota,” kata Susi Anggraini saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi).

Dari keterangan masing-masing terdakwa pada persidangan yang berbeda,  keduanya saling melempar tanggung jawab kepada salah satu pihak, yang seolah-olah, salah satu dari mereka ada yang benar dan hanya salah satu dari mereka yang harus bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kendati demikian, untuk membuktikan apakah kedua terdakwa ini memang bersalah, atau salah satunya yang bersalah, maka ada baiknya kita menunggu vonis hakim atas perkara kedua terdakwa (berkas terpisah). Sebab, kita tidak dapat menghukum seseorang sebelum adanya vonis hakim yang menyatakan seseorang bersalah.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB