www.pendidikanantikorupsi.org.(Siantar). Robert Edison Siahaan, mantan Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010, divonis 8 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Medan, selasa (6/3).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jonner Manik menilai, bahwa RE Siahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar
Selain dikenakan pidana penjara, RE Siahan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian RE Siahaan diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.710.361.000.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terpidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa terpidana RE Siahaan agar dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar subsider lima tahun penjara.(Day)