www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sangkot Siregar, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan, divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Senin (07/05/2012).
Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim P. Simarmata, S.H. M.Hum, dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan alat-alat berat yang bersumber dari dana APBD Kota Medan Tahun 2009.
Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.648.449.782. hal ini dikarenakan terdakwa membubuhkan tanda tangan untuk pembayaran SPP dan SPM. Padahal barang yang diterima tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, perbuatan terdakwa ini telah menguntungkan dan memperkaya pihak rekanan.
Selain dituntut 1 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 70 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sehingga, JPU yang diketuai oleh sri wahyuni belum dapat menyatakan sikap apakah menerima atau menolak saat ditanya majelis hakim mengenai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Kami pikir-pikir dulu majelis,” ucap sri wahyuni saat ditanya majelis hakim.
Berbeda dengan JPU, terdakwa ternyata tidak keberatan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda Rp70 juta, serta membayar uang pengganti Rp10 juta yang dijatuhkan kepadanya. “saya menerima majelis,” ucap Sangkot Siregar.(Day)