www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai). Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya dan perairan, Zulfansyah, Selasa (15/05/2012), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Tidak hanya vonis pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Berdasarkan berkas putusan nomor register 03/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn, majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum pengeluaran Dinas PU Bidang Cipta Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai.
Sebagaimana dalam putusan, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Meskipun terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menguntungkan orang lain, yakni Masriani (DPO) selaku Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Kota Binjai. Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,322.432.260.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan , Selasa (24/4), JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsider 9 bulan.(Day)