Tentang SAHdaR

Pendidikan Antikorupsi

Urgensi pendidikan antikorupsi dirasakan sebagai pilihan yang paling relevan dalam kondisi bangsa dan negara saat ini. Pada kondisi yang carut marut di berbagai sektor penyelenggaraan negara, arah berjalannya negara ini seperti membelakangi tujuan pendirian negara untuk keadilan sosial, kemakmuran, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Realitanya, belum terpenuhi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya hak atas pendidikan, merupakan dampak langsung dari perilaku korup yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Anggaran negara, yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak tersebut, hampir seluruhnya berakhir dikantong para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat di parlemen. Akibatnya kesenjangan ekonomi meningkat yang diikuti dengan meningkatnya angka putus sekolah, pengangguran dan kejahatan kerah biru.

Berinterelasi dengan itu, kami meyakini bahwa permasalahan bangsa pada berbagai sektor dapat diselesaikan melalui pendidikan dan pencerdasan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan sebagai kewajiban pemerintah, adalah hak rakyat yang wajib untuk dipenuhi dan tidak boleh dikorupsi. Oleh karena itu, agenda pemenuhan Hak Azasi tersebut tidak dapat mengeyampingkan gerakan anti korupsi secara revolusioner.

Kami melihat Pemerintahan saat ini mulai bergerak untuk segera merealisasikan pendidikan anti korupsi, sebagai upaya pencegahan sejak dini dan lahirnya koruptor baru.

Banyak kalangan meragukan model pendidikan anti korupsi yang akan diluncurkan oleh pemerintahan, apakah efektif membangun mental jujur sejak dini, karena program tersebut justru digelar oleh birokrasi yang menjadi “praktisi” korupsi atau setidaknya bagian dari struktur korupsi. Banyak kasus yang melibatkan birokrat di Dinas Pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan merupakan primadona penghasil uang korupsi bagi para Kepala Daerah karena mengelola anggaran yang besar.

Yang sangat efektif menurut kami, birokrasi pendidikan di negeri ini dibersihkan terlebuh dahulu dari anasir ketidakjujuran dan perilaku korup. Peran ini sangat efektif dilakukan lembaga peradilan, polisi, jaksa dan pengadilan. Kemudian harus dilakukan perbaikan sistem kontrol yang partisipatif dan mudah bagi masyarakat.

Dengan pembersihan, maka akan menimbulkan efek jera yang berdampak luas, seluruh yang terlibat diadili, tidak melihat besar dan kecil korupsinya, langsung tidak langsung seret semua kepenjara. Setelah demikian barulah pendidikan anti korupsi diajarkan dulu kepada birokrat pendidikan termasuk guru, baru kemudian kepada siswa sebagai pencegahan dini.

Para koruptor yang diadili dan penderitaan yang dialami oleh para koruptor sebaiknya juga bagian dari contoh yang harus dijadikan bahan ajar untuk menimbulkan efek jera dan menjadi momok sehingga orang takut dan jeri melakukan korupsi.

Sejauh ini, Peradilan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan efek jera bagi para pelaku baru, justru dengan model penegakan hukum yang demikian para calon koruptor malah seperti diberi jalan untuk menyelamatkan diri yang disadari atau tidak, penegak hukum menjadi guru yang bijak dalam memberikan pelajaran bagi para koruptor baru untuk mengelak dari jerat.

Hal ini akan berdampak luas kepada masyarakat yang kemudian meniru polah tingkah koruptor yang demikian. Terlepas dari itu semua, yang perlu mendapat perhatian kita semua, jangan sampai program pendidikan anti korupsi justru dikorupsi.

Tentang SAHdaR

Manusia bukan hanya berada di dunia dengan begitu saja, tetapi dia mengada. Mengada atau bereksistensi ialah proses menjadi manusia (human being). Manusia itu bukannya semata-mata hidup sebagai adanya manusia yang mempunyai sifat khusus kemanusiaan, tetapi manusia berkewajiban mewujudkan kemanusiaan itu.

Menjadi manusia tidak terjadi dalam ruang kosong, tetapi dalam lingkungan sesama manusia atau ruang kemanusiaan. Ruang kemanusiaan itu terwujud dalam kebudayaan dan kepercayaan manusia yang terbentang dalam proses ruang dan waktu yang kemudian melahirkan ide. Tidak ada masyarakat tanpa budaya demikian pula tidak ada masyarakat tanpa kepercayaan. Oleh karena itu, kebudayaan dan kepercayaan merupakan bagian utama dalam kehidupan manusia yang tertular secara turun temurun melalui pendidikan. Pendidikan dan kebudayaan serta kepercayaan merupakan satu kesatuan eksistensial. Kebudayaan dan kepercayaan dalam pengertian tertentu merupakan proses pendidikan dan pendidikan merupakan media transformasi kebudayaan dan kepercayaan.

Peradaban (ide) manusia berubah dari waktu ke waktu, berevolusi bahkan terjadi revolusi pada suatu waktu, semuanya terjadi di awali dengan pendidikan. Ruang pendidikan  dianggap punya andil yang maha besar dalam proses pemanusiaan (idealita), pendidikan telah menjadikan manusia primitif berubah kepada peradaban seperti saat ini, pendidikan pula yang telah memberikan wajah yang baik pada dunia, perkembangan informasi dan tehknologi telah menambah kecepatan manusia memperoleh kemajuan.

Tetapi walaupun demikian wajah pendidikan tidak selalu tampil  semenarik itu, ada juga memberi andil kerusakan pada dunia, karena pendidikan telah disalahgunkan sebagai alat untuk mengkooptasi pemikiran, menindas sehingga tidak merdeka dan menciptakan saling permusuhan di antara sesama bangsa, negara dan masyarakat. Pendidikan demikian harus disingkirkan dari muka bumi, karena telah menciptakan bahaya bagi perkembangan dan kemajuan ummat manusia.

Begitu pentingnya pendidikan bagi manusia sehingga telah ditetapkan sebagai hak yang harus dilindungi, karena sama kita saksikan, kesalahan pada pendidikan akan berakibat tidak hanya kehancuran dalam skala kecil, tetapi banyak manusia akan menjadi korban.

Melihat itu tidak salah kalau pendidikan menjadi tolok ukur kemajuan dan kemunduran sebuah masyarakat, negara dan bangsa. Semakin baik pendidikannya, maka semakin maju kehidupan di masyarakat, negara dan bangsa itu, tetapi akan sebaliknya kalau pendidikan diselenggarakan seadanya dan sangat buruk.

Pengakuan tentang pentingnya hak ini telah menjadikan sebagai rangkaian hak yang azasi yang dimiliki manusia, tidak dipenuhinya hak ini sama dengan pelanggaran hak azasi manusia, hal ini bisa demikian, karena hak pendidikan telah disepakati  di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia sebagai hak yang harus dipenuhi yang terangkum di dalam Konvensi Hak EKOSOB dan Konvensi Hak Anak. Dalam konteks yang demikian penjabaran hak yang harus dipenuhi tersebut adalah pendidikan yang memanusiakan dengan membuka akses seluasnya tanpa diskriminasi ekonomi (kapasitas keuangan), budaya, agama dan kondisi fisik. Untuk itu Negara lah yang bertanggung jawab terhadap pemenuhannya dan individu serta rakyat diberikan peluang untuk menuntut pemenuhannya.

Dari latar belakang tersebut Sentra Advokasi untuk Hak pendidik Rakyat yang disingkat SAHdaR lahir dan berdiri pada tanggal 28 Februari 2003 yang dituangkan dalam akta pendirian dengan akta nomor tiga, yang dibuat dihadapan Agustina Karnawati Sarjana Hukum Notaris di Medan, karena melihat negara dan masyarakat Internasional (deklarator DUHAM) belum bertindak optimal kearah pemenuhan yang benar dan tepat, kondisi ini diperparah dengan masih lemahnya pemahaman rakyat tentang hak ini yang bisa dan harus dituntut.

Kontak Kami :

Saat ini kami berkantor di Sekretariat Serikat Guru Indonesia Kota Medan, beralamat di Jalan Bilal Gang Arimbi No. 1 Medan Timur, Kota Medan, 20238, Sumatera Utara

Telp./Fax. 061-6622132, Email : sahdarindonesia2045@gmail.com, sahdar.ind@pendidikanantikorupsi.org ; website: www.pendidikanantikorupsi.org

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren