Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Duplik oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 PN Medan.

Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (Eks Sekretaris Daerah Labuhanbatu) dalam Dupliknya menyatakan bahwasanya tetap mempertahankan dalil-dalil Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa. Selain itu, JPU dalam Repliknya tidak menyanggah ataupun membantah terhadap uraian dalam Pleidoi. Atas alasan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siagian menyimpulkan bahwasanya JPU telah membenarkan dan sepakat terhadap Pleidoi Terdakwa.

Selain itu, Terdakwa menyampaikan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak benar atas tindakan JPU yang selalu mengaitkan antara jabatan ataupun kedudukan Terdakwa dengan pertanggungjawaban atas permasalahan penyelewengan penggunaan keuangan negara atau keuangan kas daerah pada Tahun Anggaran 2017. Akan tetapi, ketika pemeriksaan pembuktian di persidangan terungkap fakta dugaan yang melakukan penyelewengan tersebut adalah Terdakwa Elida Rahmayanti yang juga sebagai saksi dalam kasus ini.

 Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 29 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. (Cerah, Farhan, Ashari)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB