Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Duplik oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 PN Medan.

Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (Eks Sekretaris Daerah Labuhanbatu) dalam Dupliknya menyatakan bahwasanya tetap mempertahankan dalil-dalil Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa. Selain itu, JPU dalam Repliknya tidak menyanggah ataupun membantah terhadap uraian dalam Pleidoi. Atas alasan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siagian menyimpulkan bahwasanya JPU telah membenarkan dan sepakat terhadap Pleidoi Terdakwa.

Selain itu, Terdakwa menyampaikan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak benar atas tindakan JPU yang selalu mengaitkan antara jabatan ataupun kedudukan Terdakwa dengan pertanggungjawaban atas permasalahan penyelewengan penggunaan keuangan negara atau keuangan kas daerah pada Tahun Anggaran 2017. Akan tetapi, ketika pemeriksaan pembuktian di persidangan terungkap fakta dugaan yang melakukan penyelewengan tersebut adalah Terdakwa Elida Rahmayanti yang juga sebagai saksi dalam kasus ini.

 Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 29 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. (Cerah, Farhan, Ashari)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru