Saksi Dugaan Kasus Korupsi Eks Bupati Samosir, Menangis Minta Keadilan !!!

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 22 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Pembukaan Lahan Hutan oleh mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan di ruang cakra 2 PN Medan.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Bolusson Parungkilon Pasaribu (Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Tele) dan Prof. Rahmawati, M.Hum (Ahli Kehutanan USU). Rahmawati memberikan keterangan dirinya mengaku bukan Saksi Ahli melainkan hanya Ahli. Namun, dirinya tidak dapat diperiksa di persidangan sebab JPU tidak melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dan tidak melengkapi Curriculum Vitae (CV). Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwasanya dirinya tidak dapat diperiksa hari ini (22/02/2024).

Ketika diperiksa sebagai saksi, Bolusson menangis meminta keadilan. Karena dirinya pernah di proses hukum sedangkan orang yang mendirikan tidak ditindak sama aparat penegak hukum. Diketahui, Bolusson pernah diputus bersalah atas kasus korupsi berdasarkan penelusuran di Website SIPP PN Medan dengan Nomor Register 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn.

Selain itu, ketika diberi kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, diingatkan kepada Bolusson agar tidak terjadi kembali sandiwara tangis-menangis.

“Saya tidak mau ada sandiwara dalam sesi tanya ini. Saya tidak mau saksi menangis seperti saat sesi penjelasan tadi.” ujar Penasihat Hukum Terdakwa.

Ketika ditanyai oleh Penasihat Hukum Terdakwa  tentang Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor : 309 tahun 2002, saksi mengetahui tentang adanya SK tersebut. Kemudian, Bolusson menerangkan bahwasanya  setelah SK Bupati tersebut sudah dikeluarkan, sudah ada kampung di kawasan hutan tersebut. Hal tersebut ditandai dengan adanya Pangulubalang sebagai bukti dibentuknya kampung dan dirinya merupakan generasi ke 10. Selain itu, Bolusson menjelaskan terkait dengan hutan register itu ada hutan register 80 Tele, hutan register 82 Dairi, dan hutan register 41 Hutagalung.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Majelis Hakim menilai keterangan yang disampaikan belum terlihat jelas. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar menghadirkan saksi dari Kementerian Kehutanan untuk dimintai penjelasannya pada persidangan berikutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru