Skip to content
  • Home
  • Tentang SAHdaR
  • Foto Kegiatan
  • Berita
    • Artikel
    • Opini
  • Mari Berdonasi!
  • Peraturan
  • Dokumen
Search

SAHdaR – Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat

  • Home
  • Tentang SAHdaR
  • Foto Kegiatan
  • Berita
    • Artikel
    • Opini
  • Mari Berdonasi!
  • Peraturan
  • Dokumen
> Archive for Monitoring Peradilan

Kategori: Monitoring Peradilan

JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Dr. Ir. Hidayati, M.Si.

21/03/202321/03/2023 redaksiMonitoring Peradilan

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 20 maret 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si.  Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si selaku Kepala Read More …

Mantan Kepala Desa Mainu Tengah Divonis 4 (empat) Tahun Penjara

13/03/2023 redaksiMonitoring Peradilan

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Adapun yang menjadi agenda sidang ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 4 (empat) Tahun Penjara dan denda Rp. Read More …

Navigasi pos

Pos-pos lama
donasi sahdar

SAHDAR di Twitter

kegiatan SAHDAR

Film Parit dan Prona

Film Parit dan Prona adalah film dokumenter tentang kegiatan audit sosial yang salah satunya dilakukan oleh Sahdar bersama warga di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara

visitors

Komentar

  • Fuk it pada PENYIDIK KEPOLISIAN SERGAI DIJADIKAN SAKSI DUGAAN KORUPSI RETRIBUSI PEMKAB SERGAI
  • mora980 pada 5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Terbaru…

  • JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Dr. Ir. Hidayati, M.Si.
  • Sampah Di Kota Medan Belum Terselesaikan
  • Mantan Kepala Desa Mainu Tengah Divonis 4 (empat) Tahun Penjara
donasi sahdar
Copyright. All rights reserved. SAHdaR Indonesia
Proudly powered by WordPress | Theme: Magzimum by Theme Palace.