JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini yakni Noni selaku Head Trading PT. Dewa Rencana Perangin-angin milik Terbit Rencana Perangin-angin, yang bergerak di bidang perusahaan pengolahan buah kelapa sawit.

Noni menerangkan, tidak mengetahui adanya temuan uang dalam kotak berjumlah Rp1,7 Miliar diruangannya. Temuan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada saat penggeledahan di PT. Dewa Rencana Perangin-angin.

Dalam keterangannya saksi Noni menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu terkait adanya uang dalam kotak tersebut. Ia menyebutkan bahwa kotak tersebut ditaruh oleh istri terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Tiorita Surbakti pasca Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ibu Tiorita Surbakti bahwa uang tersebut merupakan uang cash persediaan untuk membeli buah sawit hasil panen petani langganan mereka.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa sebelumnya nama perusahaan tersebut bernama PT. Era Karya Prima, lalu Pailit dan diambil alih Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketika perusahaan tersebut dilelang BRI, terdakwa Terbit langsung membelinya dan merubah nama perusahaan menjadi PT. Dewa Rencana Perangin-angin.

Menurut saksi bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin menghabiskan uang sebesar Rp65 miliar dalam penyertaan modal bagi perusahaan, tetapi dihitung hutang oleh Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin. Sehingga setiap bulannya PT. Dewa Rencana Perangin-angin diwajibkan membayar cicilan hutang tersebut dengan total yang sudah dibayar sebesar Rp22 miliar.

Menurut keterangan saksi bahwa setelah OTT KPK dan sehari setelah penggeledahan, Perusahaan tersebut akhirnya tutup dan berhenti beroperasi. Hal tersebut dampak dari di blokirnya Rekening Perusahaan oleh KPK.

Selain Noni JPU juga memeriksa saksi Mimpin Sitepu Direktur CV Salsa tahun 2019. Ia diduga dijadikan direktur-direkturan oleh yang bernama Markos orang kepercayaannya Iskandar Perangin-angin. Ia yang hanya lulusan SMP tersebut diminta oleh Markos untuk menandatangani sebuah dokumen yang kemudian ia dijadikan direktur.

Berdasarkan keterangannya bahwa CV. Salsa mendapat 10 pekerjaan selama ia dijadikan sebagai direktur. Ia hanya bertugas menandatangani penawaran, menandatangani kontrak pekerjaan, dan penandatangani pencairan dana pekerjaan. Namun seluruh kegiatan pekerjaan tersebut disiapkan oleh Markos Surya Abdi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru