Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini yakni Noni selaku Head Trading PT. Dewa Rencana Perangin-angin milik Terbit Rencana Perangin-angin, yang bergerak di bidang perusahaan pengolahan buah kelapa sawit.
Noni menerangkan, tidak mengetahui adanya temuan uang dalam kotak berjumlah Rp1,7 Miliar diruangannya. Temuan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat penggeledahan di PT. Dewa Rencana Perangin-angin.
Dalam keterangannya saksi Noni menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu terkait adanya uang dalam kotak tersebut. Ia menyebutkan bahwa kotak tersebut ditaruh oleh istri terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Tiorita Surbakti pasca Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ibu Tiorita Surbakti bahwa uang tersebut merupakan uang cash persediaan untuk membeli buah sawit hasil panen petani langganan mereka.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa sebelumnya nama perusahaan tersebut bernama PT. Era Karya Prima, lalu Pailit dan diambil alih Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketika perusahaan tersebut dilelang BRI, terdakwa Terbit langsung membelinya dan merubah nama perusahaan menjadi PT. Dewa Rencana Perangin-angin.
Menurut saksi bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin menghabiskan uang sebesar Rp65 miliar dalam penyertaan modal bagi perusahaan, tetapi dihitung hutang oleh Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin. Sehingga setiap bulannya PT. Dewa Rencana Perangin-angin diwajibkan membayar cicilan hutang tersebut dengan total yang sudah dibayar sebesar Rp22 miliar.
Menurut keterangan saksi bahwa setelah OTT KPK dan sehari setelah penggeledahan, Perusahaan tersebut akhirnya tutup dan berhenti beroperasi. Hal tersebut dampak dari di blokirnya Rekening Perusahaan oleh KPK.
Selain Noni JPU juga memeriksa saksi Mimpin Sitepu Direktur CV Salsa tahun 2019. Ia diduga dijadikan direktur-direkturan oleh yang bernama Markos orang kepercayaannya Iskandar Perangin-angin. Ia yang hanya lulusan SMP tersebut diminta oleh Markos untuk menandatangani sebuah dokumen yang kemudian ia dijadikan direktur.
Berdasarkan keterangannya bahwa CV. Salsa mendapat 10 pekerjaan selama ia dijadikan sebagai direktur. Ia hanya bertugas menandatangani penawaran, menandatangani kontrak pekerjaan, dan penandatangani pencairan dana pekerjaan. Namun seluruh kegiatan pekerjaan tersebut disiapkan oleh Markos Surya Abdi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.






















