Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 3 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi BRI Kredit Fiktif di Kutalimbaru.

Persidangan berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Menghukum kedua terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra dengan pidana penjara selama 6 tahun. Mereka masih berstatus masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Putusan dibacakan tanpa kehadiran mereka (in absensia). Menurut Majelis Hakim para terdakwa, telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka tidak hanya dihukum dengan pidana penjara, Majelis Hakim pun menghukum mereka untuk membayar denda sejumlah Rp300 Juta subsidair 5 bulan kurungan.

Kemudian, teruntuk terdakwa David, Majelis Hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp6 Miliar subsidair 3 tahun hukuman pidana. Sedangkan untuk Habib, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar UP.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan, persidangan pun ditutup.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru