Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 3 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi BRI Kredit Fiktif di Kutalimbaru.

Persidangan berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Menghukum kedua terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra dengan pidana penjara selama 6 tahun. Mereka masih berstatus masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Putusan dibacakan tanpa kehadiran mereka (in absensia). Menurut Majelis Hakim para terdakwa, telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka tidak hanya dihukum dengan pidana penjara, Majelis Hakim pun menghukum mereka untuk membayar denda sejumlah Rp300 Juta subsidair 5 bulan kurungan.

Kemudian, teruntuk terdakwa David, Majelis Hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp6 Miliar subsidair 3 tahun hukuman pidana. Sedangkan untuk Habib, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar UP.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan, persidangan pun ditutup.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru