Sidang Kasus Korupsi MAN Binjai

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite MAN Binjai.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi di ruang cakra 9 PN Medan. Awalnya, saksi yang pertama kali diperiksa ialah Kepala Sekolah MAN Sidoarjo bernama Fithrotus Subhaniyyah. Namun, saksi tersebut tidak dapat berhadir sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar keterangan saksi di bacakan.

Permohonan JPU tersebut, disanggah oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa Evi Zulinda Purba, S.Pd.I,. M.M. kemudian di ikuti oleh Penasihat Hukum Terdakwa lainnya. Mereka menyatakan keberatan atas keterangan saksi Fithrotus di bacakan. Mengingat seorang saksi itu orang yang melihat, mendengar dan merasakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, secara patut saksi tersebut harus di hadirkan untuk mengetahui secara jelas keterangannya.

Hakim Ketua M. Nazir, S.H., M.H. mengabulkan permohonan para Penasihat Hukum Terdakwa. Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan Terdakwa sebagai saksi dikarenakan mereka saling memberikan kesaksian (Berkas Terpisah/Split).

Pemeriksaan tersebut di awali dari saksi untuk Terdakwa Evi yaitu Saksi Teddy Rahadian, S.H.I. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Binjai dan Nana Farida, S.P. selaku bendahara BOS pada MAN Binjai.

Dahulu sebelum bertugas di MAN Binjai, Teddy bertugas di Mtsn Binjai bersama dengan Terdakwa Evi. Namun, Teddy mengajukan permohonan pindah tugas ke MAN Binjai dikarenkan tidak merasa nyaman dikarenakan ada Terdakwa Evi. Sekira tahun 2018, Evi pun pindah ke MAN Binjai dan menjabat sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, Teddy juga menerangkan bahwasanya selama bertugas di MAN Binjai, dirinya sering berselisih pendapat dengan Evi.

Saksi sebagai PPSM bertugas salah satunya ialah memeriksa secara rinci berkas-berkas seperti berkas pengujian Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dokumen lainnya. Diketahui, pada tahun 2020 setiap siswa dikenakan biaya SPP sebesar Rp50.000 jumlah biaya tersebut setiap tahunnya meningkat hingga di tahun 2023. Proses

Kemudian, Teddy juga menerangkan bahwasany diduga dana komite, ada diberikan kepada guru-guru, ataupun pegawai lainnya. Bahkan Teddy sendiri mendapatkan uang tersebut sekitar Rp600.000. Saksi juga menerangkan dirinya sebagai Terdakwa telah memulangkan uang yang pernah diperolehnya ke Kejaksaan Negeri Binjai melalui keluarganya yaitu uang komite sekitar Rp50 juta.

Terhadap saksi Nana, dirinya menerangkan bahwasanya dalam kegiatan bos ini seperti makan atau kegiatan lainnya ia melakukan mark up terkait dengan pajak. Sebab, kalau dalam bon faktur belanja itu tidak tercantum biaya pajak. Saksi menerangkan hal tersebut di dalam BAP, bahwasanya perbuatan itu (mark up) dilakukan atas dasar perintah Terdakwa Evi. Bahkan saksi melakukan itu secara sadar, sontak hakim menyatakan perbuatan itu tidak benar. Atas keterangan saksi Nana, Terdakwa Evi ketika diberi kesempatan oleh Majlis Hakim untuk memberikan tanggapan, dirinya tidak menanggapi apapun.

Dikarenakan waktu yang terbatas, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 23 Februari 2024 dengan agenda persidangan yang sama pada hari ini (19/02/2024).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB