Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 30 Juni 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 9 PN Medan

Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa Rijal Gozali Malau, melalui Penasihat Hukumnya (PH), yang meminta kepada Majelis Hakim untuk putusan yang seringan-ringannya.

Hal tersebut dimintakan karena menurut PH, bahwasanya terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui kelalaiannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan terdakwa.

Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut PH terdakwa menyampaikan kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, terdapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru