Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 30 Juni 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 9 PN Medan

Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa Rijal Gozali Malau, melalui Penasihat Hukumnya (PH), yang meminta kepada Majelis Hakim untuk putusan yang seringan-ringannya.

Hal tersebut dimintakan karena menurut PH, bahwasanya terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui kelalaiannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan terdakwa.

Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut PH terdakwa menyampaikan kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, terdapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru