Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 30 Juni 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 9 PN Medan

Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa Rijal Gozali Malau, melalui Penasihat Hukumnya (PH), yang meminta kepada Majelis Hakim untuk putusan yang seringan-ringannya.

Hal tersebut dimintakan karena menurut PH, bahwasanya terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui kelalaiannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan terdakwa.

Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut PH terdakwa menyampaikan kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, terdapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ
Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022
Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:41 WIB

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB