Akibat Tak Tahan Lapar, Rey Damanik Terpaksa Mencuri

Kamis, 24 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.

Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.

Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.

”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan

“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.

Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .(AGUNG)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB