Akibat Tak Tahan Lapar, Rey Damanik Terpaksa Mencuri

Kamis, 24 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.

Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.

Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.

”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan

“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.

Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .(AGUNG)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB