TREN KORUPSI SUMUT 2023 Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 Desember 2023. Penuntutan kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 40% dari tahun sebelumnya, di tahun 2023 terdapat 154 register perkara, sementara di tahun 2022 hanya terdapat 106 register perkara yang disidangkan.

Dari peningkatan jumlah kasus tersebut, ditemukan sebagian besar kasus yang dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi adalah kasus dengan kategori kerugian ringan sebanyak 50 kasus, dan kerugian sangat ringan sebanyak 8 kasus. Dari sejumlah kasus dengan kerugian ringan dan sangat ringan tersebut apabila dianalisis lebih lanjut merupakan kasus pengelolaan Dana Desa (28 kasus).

Tingginya kasus korupsi dana desa yang dibawa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan pengelolaan dana desa masih dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Masyarakat Desa, hal ini kami duga disebabkan minimnya informasi anggaran desa yang terpublikasi dan politik penegakan hukum yang menyasar aktor dengan pengaruh atau posisi tawar yang rendah. Sehingga dapat disimpulkan kualitas kasus korupsi yang dituntut oleh APH ke persidangan masih rendah.

Dianalisis dari 153 perkara tersebut, berasal dari 80 kasus tindak pidana korupsi, sedangkan tahun sebelumnya hanya ada 50 kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari jumlah itu, ditemukan Aktor terbanyak yang dituntut permasalahan korupsi di tahun 2023 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 33,9%, dengan jumlah 40 orang, Kepala Desa 14,4% dengan jumlah 17 orang, Aparatur Desa 16,9% dengan jumlah yang terdiri dari Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Swasta 24,6% dengan jumlah Terdakwa 29 orang diantaranya menjabat sebagai Direktur Perusahaan/CV dan Ketua Kelompok Tani sebesar 6,8%.

Keseluruhan kasus korupsi di tahun 2023 berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 153 Miliar. Sementara perbandingannya dengan tahun 2022, total kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp317 miliar dan tahun 2021 total kerugian negara sebesar sekitar Rp250 Miliar.

Kemudian, untuk jumlah kerugian di tahun 2023 dengan nominal sekitar 153 Miliar ini apabila dikelola dengan baik dapat meng-cover satu kali pembayaran 4,3 juta orang Penerima Bantuan Iuran BPJS kelas III di Sumatera Utara. Perhitungan anggaran tersebut berasal dari dua sumber dana yaitu APBD & APBN sebesar Rp 112 Miliar dan sisanya Rp 38 Miliar merupakan potensi pajak pendapatan yang hilang akibat dikorupsi oleh Terdakwa sepanjang tahun 2023. Jumlah pajak ini apabila dialokasi secara tepat dapat membantu mengurangi 39 ribu angka anak putus sekolah di tingkatan Sekolah Dasar, (setiap tahunnya pemerintah mengalokasi Dana Bos sebesar Rp980.000/siswa)

Dari perhitungan potensi kerugian negara yang hilang, tercatat di dominasi oleh kasus kerugian ringan sebanyak 50 kasus (200 sampai 1 Miliar rupiah), kerugian sangat ringan 8 kasus (di bawah 200 juta) kerugian sedang 19 kasus (1 Miliar sampai 25 Milair) dan kategori kerugian berat terdapat 3 kasus (di atas 25 Miliar).

 

Menarik di tahun 2023, adalah persidangan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang terjadi di 4 (empat) kabupaten kota di Sumatera Utara, Aktor dalam kasus ini salah satunya dilakukan oleh Hasundungan Tua Limbong, ASN yang berasal dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Hasundungan Tua Limbong dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menyalurkan anggaran Dana Alokasi Khusus Provinsi Sumatera Utara dalam proyek pembangunan RPS sebesar sekitar Rp 1 Miliar Rupiah.

Kasus Dana Desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi sangat dominan dari kasus lainnya di tahun 2023 dengan persentase, 34,2% (28 kasus) Salah satunya adalah kasus korupsi Pengelolaan Dana Desa Aek Nauli oleh Terdakwa Efrida D. Srg dengan jumlah kerugian Rp.118 Juta dan diikuti kasus Korupsi Pendidikan sebesar 21,9% (16 kasus) yaitu pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) oleh Terdakwa Hasundungan Tua Limbong, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang terjadi di 4 (empat) Kota Tanjung Balai, Kab. Nias Selatan, Kab. Padang Sidimpuan dan Kab. Mandailing Natal.

Pada tahun 2023 ini, kasus korupsi yang diajukan oleh APH Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebar dari berbagai daerah di kabupaten & kota di Sumatera Utara. Paling banyak diajukan Kejaksaan Negeri Langkat dengan 7 kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit dengan kerugian sebesar Rp29 Miliar oleh Terdakwa Seri Ukur Ginting.

Tercatat, Sumatera Utara 3 kasus, Medan 4 kasus, Deli Serdang 4 kasus, Binjai 2 kasus, Tebing Tinggi 1 kasus, Asahan 4 kasus, Batu Bara 2 kasus, Dairi 2 kasus, Humbang Hasundutan 1 kasus, Karo 2 kasus, Labuhan Batu 2 kasus, Labuhan Selatan 2 kasus, Labuhan Batu Utara 2 kasus, Langkat 7 kasus, Mandailing Natal 5 kasus, Nias 2 kasus, Nias Barat 0 kasus, Nias Utara 1 kasus, Nias Selatan 3 kasus, Padang Lawas 1 kasus, Padang Lawas Utara 2 kasus, Pakpak Barat 1 kasus, Samosir 6 kasus, Serdang Bedagai 3 Kasus, Simalungun 2 kasus, Tapanuli Selatan 2 kasus, Tapanuli Utara 1 kasus, Tapanuli Tengah 0 kasus, Toba 2 kasus, Gunung Sitoli 1 kasus, Padang Sidimpuan 1 kasus, Pematang Siantar 2 kasus, Sibolga 2 kasus, Tanjung Balai 1 kasus.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:49 WIB

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB