Diajukan ke Komisi B Mengatur Sistem Penerimaan Siswa Baru

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Guru Indonesia (Segi) Kota Medan bersama LSM Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SaHdar) akan menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan partisipatif, kepada Komisi B DPRD Medan hari ini, Kamis (27/10). Penyerahan draft ranperda pendidikan itu akan diberikan bersamaan dengan naskah akademik kepada Komisi B DPRD Medan untuk segera dibahas hingga akhirnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

“Pelaksanaan program pendidikan yang partisipatif melatarbelakangi pembuatan Draft ranperda pendidikan, dan ini merupakan jawaban dari apa yang terjadi selama ini,” ungkap Divisi Studi LSM SaHdar, Alan Darmawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10).

Dalam draft itu, kata Darmawan, diatur tentang hak dan kewajiban guru dan tenaga pendidikan, khususnya guru-guru non PNS. Untuk proses rancanangan penyusunan draft ranperda tersebut, lanjut Darmawan, menghabiskan waktu sekitar satu tahun lamanya dengan melibatkan ahli pendidikan seperti Guru Besar Universitas Negeri Medan, Prof Dr Syaiful Sagala dan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Dr Marzuki Lubis.

Sementara Wakil Ketua Segi Medan Baharuddin mengatakan, ranperda ini juga mengatur tentang sistem dan tata cara penerimaan siswa baru (PSB) secara partisipatif yang selama ini menjadi polemik.

“Dalam ranperda ini juga diatur tentang PSB. Untuk tingkat SD misalnya, maksimumnya 28 siswa setiap kelas, SMP dan SMA sebanyak 30 siswa setiap kelas. Sedangkan tingkat SMK, di bawah 30 siswa setiap kelasnya,” terang Baharuddin.
Dia juga menerangkan, sebelum ini selesai menjadi draft ranperda, SDN 50 Mabar Hilir dan SMP Swasta PAB 18 Mabar Hilir, sudah melaksanakan isi dari ranperda yang akan diserahkan ke wakil rakyat tersebut. Bahkan, di kedua sekolah ini bisa dibilang sebagai pilot projectnya dengan keberhasilan menjalani program pendidikan sesuai draft yang telah disusun.

Harapannya, draft ranperda ini dapat segera menjadi peraturan daerah sehingga ada payung hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat pendidikan seperti guru, siswa, maupun lembaga pendidikannya.(uma)

Harian Sumut Pos » Pendidikan

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru