DUGAAN KORUPSI DANA DESA TOBASSA, JPU HADIRKAN TERDAKWA

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] kamis ,16 April 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 di Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir dengan terdakwa Mangantar Simangunsong.  Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Mangantar simangunsong selaku Kepala Desa di Desa Narumonda IV menjelaskkan bahwa memang benar terdakwa telah melakukan kelebihan pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan Drainese Siponggol Dolok sebesar Rp. 6.000.000.

Selanjutnya, dalam hal  pembangunan Drainese Siacim-acim terdakwa juga membenarkan kalau ia telah melakukan kelebihan pembayaran atas volume dan harga satuan belanja terhadap bahan material dan upah kerja sebesar Rp. 30.000.000.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir terdakwa juga tidak pernah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) semasa pembangunan proyek tersebut sebesar Rp.500.000.

Sebelumnya, Desa Narumonda IV mendapatkan dana sebesar Rp.582.576.000 digunakan untuk pelaksanakan pembangunan desa berupa 2 kegiatan yaitu : pembangunan Drainese Sacim-acim dan pembangunan Siponggol Dolok yang mana telah terjadi penyalahgunaan atas pengelolaan anggaran tersebut oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa pemerintah dalam hal ini melalui pemerintah Desa Namuronda IV Kecamatan Siantar Namuronda Kabupaten Toba Samosir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB