DUGAAN KORUPSI DANA KEMENSOS SIANTAR, PH BERIKAN PEMBELAAN

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 05 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana dari Kementrian Sosial Pematang Siantar Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Chasils Pelawi selaku kepala Bidang Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Bansos Dinsosnaker Kota Pematang Siantar. Adapun agenda persidangan yaitu Pledoi Pembelaan Terdakwa.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lagi fakta-fakta persidangan terutama, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan hal-hal seperti, bukti-bukti transfer potongan dana dari Kementrian Sosial yang diberikan terdakwa kepada Kelompok Usaha Bersama(KUBE) sekaligus pencairan dana yang diberikan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) kepada terdakwa.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyatakan terdapat kekeliruan analisis kerugian negara yang dipaparkan oleh Penuntut Umum dengan yang ada di TKP. Penasihat Hukum juga menambahkan fakta yang lain yakni, terkait dengan susunan pengurus Kelompok Usaha Bersama(KUBE), Penuntut Umum menyatakan bahwa nama terdakwa tercantum dalam kepungurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) padahal saksi Baren Alijoyo Purba,SH. selaku penandatangan susunan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) telah memberikan bukti SK susunan pengurus kalau nama terdakwa tidak ada dalam kepengurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).

Sebelumnya, sebanyak 20 Kelompok Usaha Bersama(KUBE) mendapatkan dana yang bersumber dari Kementrian Sosial sebesar Rp. 20.000.000 namun dalam praktiknya dana tersebut tidak diserahkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sehingga terdakwa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 399.000.000. (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB