DUGAAN KORUPSI JAMKESMAS SWADANA TARUTUNG, BAHTIAR SAGALA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 24 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala, terdakwa dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam keterangannya saksi Bahtiar Sagala membenarkan  biaya pembelian BHP berupa obat Haemodialisa Jamkesmas ke PT Sinar Roda Utama pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp. 78.050.000 merupakan kesalahannya terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit Swadana Tarutung 2013. Saksi juga menjelaskan bahwa uang tersebut telah ia bayarkan secara langsung kepada PT Sinar Roda Utama Cabang Medan sesuai dengan kwitansi untuk pembayaran BHP(Bahan Habis Pakai) pada bulan April, Mei, Juni 2012. Tetapi terkait dengan surat perjanjian kontrak pembayaran saksi mengaku tidak mengetahui kalau pembayaran harus dilakukan secara transfer kerekening pusat PT Sinar Roda Utama Jakarta.

Saksi juga membenarkan bahwa ia telah menerima dana dari jamkesmas sebesar Rp 6.179.010.000 dan telah ia realisasikan pembelian Barang Habis Pakai(BHP) kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp 499.912.841 namun, saksi tidak bisa membuktikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Jamkesmas untuk pembayaran pembelian barang habis pakai(BHP) kepada Majelis Hakim dan PT Sinar Roda Utama.

Lebih lanjut, saksi Bahtiar Sagala menyatakan kalau ia telah menerima kelebihan Dana Jasa Pengelolaan Jamkesmas sebesar Rp 34.100.147 dan telah ia pulangkan dengan cara mencicil sebesar Rp 5.000.000 pada tanggal 24 oktober 2014 akan tetapi kekurangannya ia tidak sanggup untuk melunasinya kembali.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB