HAKIM MEMINTA JPU TIDAK TEBANG PILIH

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsiorg.] Ahmad Sayuti selaku Hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Pelindo I. Menurutnya, jangan karena Harianja (Genaral Manager PT Pelindo Cabang Dumai) dan Rudi Marla (Kepala UGK PT Pelindo I Persero) yang menandatangani kontrak kerja dan permintaan uang muka untuk modal kerja lantas hanya mereka berdua yang ditetapkan sebagai terdakwa, padahal masih ada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi yang mereka periksa yakni Farid Luthfi dan Ari Sutanto  dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Hari Kamis 5 Maret 2020.

Saksi Farid Luthfi, mantan Direktur keungaan PT Pelindo I menerangkan bahwa ia menerima usulan anggaran modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 dari Unit Galangan Kapal (UGK) pada 28 Desember 2011 setelah di paraf oleh Senior Manager Akuntasi PT Pelindo I yakni Jansen Sitohang dan juga Senior Manager Perbendaharaan M Junaiddi. Dalam berkas usulan tersebut, modal kerja yang diajukan ialah senilai Rp 1,399 Milyar dari seluruh nilai kontrak 1,555 Milyar, terlampir juga kontrak kerja antara PT Pelindo Cabang Dumai selaku pemberi kerja dan UGK PT Pelindo I Persero selaku penerima kerja yang  ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla pada 12 Desember 2011.

Setelah itu, Farid Luthfi menandatangani surat persetujuan transfer modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 yang dibuat oleh oleh Senior Manajer Perbendaharaan yang berisi perintah agar Direksi PT Pelindo mengeluarkan anggaran yang disulkan, kemudian pada tanggal 29 Desember anggaran tersebut masuk ke rekening UGK. Ia mengaku menandatangani usulan modal kerja tersebut karena sudah memenuhi syarat yakni dilampirkannya kontrak kerja.

Lebih lanjut, Saksi Farid Luthfi mengaku bahwa pertanggung jawaban pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 sampai dengan dirinya pensiun pada tahun 2014 tidak pernah ia terima dari UGK. Ia juga menuturkan tidak mengetahui perihal modal kerja pada tahun 2010 senilai  Rp. 3.885.000.000 karna ia mulai bekerja sebagai Direktur keungan PT Pelindo I pada 26 juni 2011 serta tidak mengetahui pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 tidak dilakukan oleh UGK melainkan dikerjakan PT SINBAT.

Sementara itu saksi kedua yang diperiksa Ari Sutanto S.E selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo I mengaku tidak mengingat terkait Investasi perbaikan kapal Tunda Bayu 3, ia baru mengingatnya kembali setelah ada pemeriksaan di kejaksaan. Hal itu dikarenakan pada bulan juli 2011 dirinya pindah ke Makasaar dan posisinya digantikan Alfred Nasir

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB