KORUPSI DANA DESA : KEPALA DESA BATU SUNDUNG JALANI SIDANG PEMERIKSAAN

Jumat, 19 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 18 juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan Mardan Goda Siregar terdakwa kasus dugaaan korupsi Dana Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran 2018.

Terdakwa Mardan Siregar yang mengikuti persidangan dari rutan secaara virtual menerangkan bahwa kegiatan pembangunan fisik di desa Batu Sundung pada tahun anggaran 2018 ialah berupa pembangunan plat beton, paret beton dan tembok penahan tanah. Dari ketiga pembangunan fisik tersebut, ia mengaku bahwa pembangunan tembok penahan tanah yang seharusnya panjangnya 564 Meter tidak rampung dan menyisakan 125 Meter yang tidak dikerjakan. Menurutnya, pembangunan tembok penahan tanah tersebut tidak selesai dikerjakan karena bahan materil berupa batu kerikil dijual oleh Sekretaris Desa dan tidak dikembalikan sampai Mardan Goda Siregar melarikan diri ke Bengkulu pada Mei 2019.

Lebih lanjut Mardan Goda Siregar menyebut jumlah bahan materil yang dijual oleh Sekretaris desa jika di nominalkan dalam bentuk uang bernilai Rp 30 Juta, selain itu ia juga mengaku memakai uang Dana Desa tahun anggaran 2018 senilai Rp. 55 Juta, hal itulah yang menjadi penyebab terbengkalainya pembangunan tembok penahan tanah

Pernyataan dari terdakwa Mardan Goda Siregar tersebut dibantah oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara, Menurut Sri Wahyuni dijualnya bahan materil oleh Sekretaris Desa tidak bisa menjadi alasan tidak rampungnya pembangunan tembok penahanan tanah, karena menurutnya seluruh bahan materil yang dibeli menggunankan Anggaran Dana Desa dibawah tanggung jawab dari terdakwa selaku Kepala Desa “kenapa saudara berikan dipinjam sama Sekretaris Desa apa alasannya, itu kan tanggung jawab saudara, dan pada persidangan sebelumnya Sekretaris Desa yang dihadirkan sebagai saksi juga membantah mereka bilang gak ada jual” tutur Sri Wahyuni

Selain itu Sri Wahyuni juga memperjelas uang dari Anggaran Dana Desa yang dipakai oleh terdakwa “berapa menurut saudara kerugian negara, pada persidangan sebelumnya saksi ahli mengatakan kerugian negara mencapai Rp 280 Juta dan itu saudara benarkan kan, tidak ada saudara bantah, jadi tidak mungkin uang dari Anggaran Dana Desa yang saudara pakai hanya Rp 55 juta” Sebut Sri Wahyuni

Sedangkan, mengenai pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban terdakwa mengakui ia sendiri yang membuatnya, hal yang sama juga dilakukan dalam hal verifikasi untuk penggunaan Anggaran Dana Desa, ia melakukan verifikasi sendiri dengan cara melihat apa yang hebdak dibyar, namun dirinya mengaku selalu mengajak Sekretaris Desa untu ikut terlibat tetapi Sekretaris Desa itu sendiri yang tidak mau.

Selanjutnya, terdakwa juga mengaku mencairkan sendiri Anggaran Dana Desa tahap 3 tahun anggaran 2018 di Bank Sumut tanpa melibatkan Bendahara Desa. Menurut terdakwa, hal itu dilakukannya karena pada saat pencairan Dana Desa tahap ke-3 Bendahara Desa sedang sakit.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan Mardan Goda Siregar diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB