KORUPSI DANA PENDIDIKAN HUMBANG HASUNDUTAN, DUA TERDAKWA DIPERIKSA HAKIM

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi bantuan dana dari kementrian pendidikan nasional anggaran tahun2011 dengan terdakwa Berman Situpang.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah bernama Drs. Sumurung Lumbunbatu yang bekerja di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar.

Dalam keterangan, saksi Sumurung Lumbunbatu mengatakan bahwa dia benar mengetahui adanya dana dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk Software dan Hardwere di SMA. Dan pada saat itu juga saudara
Sumurung berjumla dengan saudara terdakwa Berman Simatupang di depan dinas pendidikan. Hasil dari pertemuan itu, mereka bersepakat bahwa pekerjaan pengadaan hardwere dan softwere di lakukan oleh Berman Simatupang.

Selanjutnya, saksi sumurung membenarkan kalau dia menyuruh kepala sekolah Smp Sro Matiti untuk memberi tahu kepada kepala sekolah lain bahwa anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere sudah keluar walaupun belum semuanya dan masing masing kepala sekolah harus membawa uang pembelian hardwere dan softwere sebesar rp. 27.800.000

Lebih lanjut, terkait dengan workshop pekan baru saksi membenarkan bahwa dia telah memberikan dana oprasional sebesar 400 ribu untuk setiap guru yang berangkat dalam seminar anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan saksi Drs. sumurung Lumbanbatu telah melanggar ketentuan dalam panduan pelaksanaan subsidi hardwere dan softwere pembelajaran Smp 2011 yang diterbitkan oleh direktorat pembinaan sekolah menengah pertama kementrian pendidikan nasional, Yang mana pengelolaan dana subsidi hardwere dan softwere pembelajaran tidak dilaksanakan sepenuhnya atau langsung oleh kepala sekolah(secara swakelola melainkan yang mengadakan adalah terdakwa dengan terlihat seperti seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah. Jumlah kerugian negara atas pelaksanaan Dana Subsidi Hardwere dan Softwere pada 21 SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 249.565.911 dan diatur pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru