JPU KPK BACAKAN DAKWAAN PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 19 Desember 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Umar Ritonga yang menjadi perantara suap Effendy Syahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.

Penuntut Umum yang membacakan dakwaan pada persidangan kali ini ialah Dody Sukmono yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembacaan dakwaan berlangsung secara cepat sehingga tidak banyak uraian dakwaan yang bisa ditangkap selama persidangan berlangsung. Antara lain dapat diketahui bahwa terdakwa Umar Ritonga disebut Penuntut Umum mengetahui atau patut menduga uang senilai Rp24.000.000.000, yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu dengan maksud dan bertujuan agar Paket pekerjaan di Labuhan Batu tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 diberikan kepada Effendy Syahputra alias Asiong.

Uang senilai Rp24.000.000.000,00 yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap  berbentuk cek dan diberikan secara terpisah-pisah dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp.500.000.000,00, tahun 2017 sejumlah Rp6.000.000.000,00 dan pada tahun 2018 sejumlah 17.500.000.000,00. Keseluruhan cek tersebut telah dicairkan oleh Pangonal Harahap melalui Terdakwa di Kantor Bank Sumut Cabang Rantau Prapat.

Atas perbuatannya, terdakwa Umar Ritonga diancam menurut pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB