Pidana : Wadir Narkoba Menjalani Sidang Perdana Di PN Medan Dengan Tangisan

Jumat, 27 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan) Mantan Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda-SU)  AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, terdakwa kasus kepemilikan narkoba golongan 3, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/04).

Sebelum menjalani persidangan terdakwa menangis dibangku pengunjung paling depan dan dikerumuni banyak wartawan yang ingin mewawancarai terdakwa. Namun, dikarenakan terdakwa terlihat shock maka kuasa hukumnya meminta kepada para wartawan untuk sementara ini tidak mengganggu terdakwa.

Sidang perdana dengan acara sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Asban Panjaitan.

Akibat perbuatan terdakwa  yang memiliki narkoba golongan III jenis Pil Happy Five,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 2 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau keempat, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kelima, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika.

Setelah Usai persidangan terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan JPU. kemudian langsung terburu-buru keluar dari ruangan sidang utama melalui pintu samping dengan dikawal beberapa polisi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB