Rodslowny, SH, MT

Rabu, 16 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rodslowny, S.H., MT, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 1992-2011, kini menjadi hakim ad hoc sejak dilantik pada 02 Mei 2012. Lahir di Tarutung, 30 Oktober 1966.

Rodslowny menjalani pendidikan formasl di SD Negeri 060820 Medan Tahun 1973; SMP Negeri 3 Medan Tahun 1976; SMA Methodist Medan Tahun 1979; Universitas Sumatera Utara (USU) Tahun1985 (S1); Institut Teknologi Bandung (ITB), Program Studi Teknik Geodesi & Geomatika, Tahun 2008 (S2). Pendidikan khusus ialah Pelatihan Tipikor, yang dilaksanakan Mahkamah Agung, di Megamendung, Bogor, Tahun 2011.

Beliau pernah aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sebagai Anggota; Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sebagai Anggota; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Sebagai Anggota Luar Biasa. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Rodslowny bekerja di Badan Pertahanan Nasional Bengkulu, Tahun 1992-2001; kemudian di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Medan, Tahun 2001-2006; Tugas Belajar ke Institut Taknologi Bandung (ITB), Tahun 2006-2008; Badan Pertanahan Nasional Pusat (Jakarta), Tahun 2008-2010; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Medan, Tahun 2010-2011; Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Tahun 2011 sampai sekarang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Denny Iskandar, S.H
Sugiyanto, S.H. M.Hum
Suhartanto, S.H. M.H.
Achmad Guntur, SH
Kemas Ahmad Jauhari, S.H. M.H.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Mei 2012 - 17:58 WIB

Rodslowny, SH, MT

Kamis, 10 Mei 2012 - 11:20 WIB

Denny Iskandar, S.H

Kamis, 10 Mei 2012 - 11:16 WIB

Sugiyanto, S.H. M.Hum

Kamis, 10 Mei 2012 - 11:09 WIB

Suhartanto, S.H. M.H.

Kamis, 10 Mei 2012 - 11:03 WIB

Achmad Guntur, SH

Kamis, 10 Mei 2012 - 10:59 WIB

Kemas Ahmad Jauhari, S.H. M.H.

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB