Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 6 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akan tetapi, status keberadaan terdakwa masih masih buron/masuk daftar pencarian orang (DPO), namun persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa in absentia. Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dan memeriksa terkait pengumuman DPO yang sudah terbit di Media Cetak Koran kepada JPU.

Dikarenakan terdakwa tidak berhadir, maka surat dakwaan JPU dianggap sudah dibacakan. “Dakwaan dianggap sudah dibacakan ya, karena terdakwa tidak ada, selanjutnya kita agendakan persidangan Senin, 13 Januari 2025 yaitu agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jadi kita agendakan 4 kali sidang lagi ya Jaksa.” ucap Sarma kepada JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di website SIPP Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip sesuai Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kab. Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019, dengan tidak tertib dan tidak taat sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diduga melanggar Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp.459.988.443,- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Usai sidang pembacaan dakwaan dianggap dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan para saksi dari JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB