Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 6 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akan tetapi, status keberadaan terdakwa masih masih buron/masuk daftar pencarian orang (DPO), namun persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa in absentia. Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dan memeriksa terkait pengumuman DPO yang sudah terbit di Media Cetak Koran kepada JPU.

Dikarenakan terdakwa tidak berhadir, maka surat dakwaan JPU dianggap sudah dibacakan. “Dakwaan dianggap sudah dibacakan ya, karena terdakwa tidak ada, selanjutnya kita agendakan persidangan Senin, 13 Januari 2025 yaitu agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jadi kita agendakan 4 kali sidang lagi ya Jaksa.” ucap Sarma kepada JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di website SIPP Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip sesuai Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kab. Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019, dengan tidak tertib dan tidak taat sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diduga melanggar Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp.459.988.443,- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Usai sidang pembacaan dakwaan dianggap dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan para saksi dari JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB