Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 6 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akan tetapi, status keberadaan terdakwa masih masih buron/masuk daftar pencarian orang (DPO), namun persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa in absentia. Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dan memeriksa terkait pengumuman DPO yang sudah terbit di Media Cetak Koran kepada JPU.

Dikarenakan terdakwa tidak berhadir, maka surat dakwaan JPU dianggap sudah dibacakan. “Dakwaan dianggap sudah dibacakan ya, karena terdakwa tidak ada, selanjutnya kita agendakan persidangan Senin, 13 Januari 2025 yaitu agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jadi kita agendakan 4 kali sidang lagi ya Jaksa.” ucap Sarma kepada JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di website SIPP Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip sesuai Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kab. Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019, dengan tidak tertib dan tidak taat sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diduga melanggar Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp.459.988.443,- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Usai sidang pembacaan dakwaan dianggap dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan para saksi dari JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB