Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa Ikhsan Bohari sebagai debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ia dinilai oleh Majelis Hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, ia juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukim tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mengatakan kepada terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dapat menggunakan haknya yaitu menerima, banding, atau pikir-pikir.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru