Saksi M. Ilfan Amiruddin Dkk Diperiksa Terkait Domisilih Lembaga Penerima Dana Hibah dan Bansos

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 22 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni M. Ilfan Amiruddin, SE. selaku Lurah Sei. Kera Hilir, Rushendra, S.Sos. selaku Lurah Merdeka Sei Bluto Medan, Irsan Idris Nasution, AP, selaku Lurah Glugur Darat I dan Sudiro selaku Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Brayan Darat I. Medan Timur.
Keempat saksi menerangkan bahwa dirinya di periksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, dan menerangkan tentang tempat Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dalam lingkungan saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi M. Ilfan Amiruddin, SE, Rushendra, S.Sos dan Irsan Idris Nasution, AP menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nama lembaga penerima dana bantuan hibah dan bansos yang berada di lingkungan mereka, dan mereka juga menerangkan bahwa tidak pernah mengurus surat domisilih lembaga yang dimaksud oleh penyidik.
Sedangkan saksi Sudiro menerangkan bahwa saksi juga tidak mengetahui ada lembaga yang merima bantuan dari pemerintah dilingkungannya, akan tetapi saksi menerangkan bahwa mengetahui ada Lembaga IKADI Sumut diligkungannya, tetapi saksi tidak mengenal pengurus IKADI Sumut.
Selanjutnya, atas keterangan saksi-saksi Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi-saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 26 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB