SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, JAKSA KEMBALI HADIRKAN SAKSI

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 3 Juli 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa Zaharuddin Direktur PDAM Tirta Kualo, PPK PDAM Tirta Kualo, Herianto, serta Direktur PT Andry Karya Cipta, Oktavia Sihombing terkait kasus dugaan korupsi  di PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai yang merugikan negara Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp 11 miliar dari APBD 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Saksi Siti mantan Bendahara PDAM Tirta Kualo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat kontra pekerjaan Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M, ia mengakui melakukan pembayaran hanya atas dasar Berita Acara penyelesaian pengerjaan yang ditandatangani oleh PA, PPK PPHP dan Pihak rekanan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Sayuti menanyakan kepadaa Siti mengapa ia melakukan pembayaran sementara Siti tidak pernah melihat kontrak. “Kenapa saudara mengeluarkan sementara saudara tidak pernah melihat kontrak apa dasar saudara melakukan pembayaran” tegas Sayuti.

Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Siti pun kembali mengatakan dasar dirinya melakukan pembayaran ialah Berita Acara Pemeriksaan.

Lebih lanjut, Siti mengatakan ia tidak pernah menerima informasi secara resmi dari PKK, terkait adanya Pekerjaan yang tidak terselesaikan, “memang ada terdengar cerita-cerita pekerjaan tidak selesai cuman saya tidak mau ambil pusing makanya saya bayar saja” ungkap Siti.

Siti juga mengaku pernah uang Rp 10 Juta pada saat pembayaran termin 3, selain itu ia juga juga menerima sejumlah uang dari terdakwa Heriyanto untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekan yang terlibta dalam proyel pekerjaan, namun saksi mengaku lupa kepada siapa saja uang tersebut diberikan, tetapi menurutnya rincian penerima uang ia diterangkannya saat penyidkan dan juga dimasukkan dalam BAP. Siti Sendiri tidak mengetaui itu uang apa, namun uang tersebut menurutnya sudah dikembalika kepada Polda Sumut pada saat Penyidikan.

Saksi yang diperiksa selanjutnya Martin Sipahutar yang merupakan Panita Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan bahwa pekerjaan dinyatakan selesai pada 22 Januari 2015. Pada saat pemeriksaan hasil kerja, ia mengatakan ada  3 % dalam pengerjaan yang belum diselesaikan  Martin yang sudah mengetahui adanya pengerjaan yang belum selesai seluruhnya, mengaku tetap menandatangani serah terima pembayaran karena ia takut di berhentikan dari jabatannya selaku Kepala Litbang di PDAM Tirta Kualo, jika tidak menjalankan perintah dari Zaharuddin selaku Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan tersebur dan Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menandatangani serah terima pembayaran. Perlu diketahui saksi Martin Sipahutar yang merupakan PPHP pada proyek pekerjaan juga menjabat sebagai Kepala Litbang di PDAM Tirta Kualo.

Selain Itu Martin juga mengaku menerima uang dari Tuti setelah pembayaran termin ke-3, namun ia tidak mengetaui itu uang apa dan unag sendiri menurutnya juga sudah dikembalikan pada saat penyidikan.

Selanjutnya saksi M Saufi Marpaung staf administra PPK juga mengaku menerima uang senilai 3 Juta saat pembayaran termin ke-3 ia menerima uang tersebut dari Efriyadi, ia tidak mengetahui untuk apa uang tersebut namun menuutnya Efriadi mengatakan uang tersebut dari orang pemborong. Uang itu juga disebutnya sudah dikembalikan pada saat penyidikan.

Diakhir, Herianto menyanggah keterangan dari Tuti pada saat Majelis Hakim menanyakan apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai menurut para terdakwa. Herianto mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Tuti untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekan, justru Tutilah  yang memberikan uang kepada Herianto senilai Rp 20 Juta di ruangan Heri.

Menanggapi sanggahan dari Herianto, Tuti sendiri tetap bertahan pada keterangannya bhwa Herianto lah yang memberikan uang kepadanya dan juga untuk yang dibagi-bagikan ke rekan-rekan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa perbuatan Zaharuddin, Herianto dan Oktaviana Sihombing  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (SRYA)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB