SIDANG PLEDOI MANTAN KADES DESA KELANTAN

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Syafrizal, mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (12/4/2021).

Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Selanjutnya, setelah Penasihat Hukum, Terdakwa Syafrizal  juga menyampaikan pledoinya sendiri, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat banyak perubahan yang terjadi di Desa Kelantan seperti insfraktur jalan dan lain sebagainya, namun ia mengakui kesalahan yang dilakukan dikarenakan nafsu sebagai manusia, Syafrizal juga memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Di dalam dakwaan, disebutkan Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan desa Kelantan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat, terdakwa juga tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan   (TPK) dan dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 terdakwa tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018.

Masih berdasarkan surat dakwaan, sesuai dengan hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515 Juta.

Untuk diketahui, Sidang ditunda selama sepekan yakni akan dilanjutkan pada senin 19 April 2021 dengan agenda putusan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB