SIDANG TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA KORUPSI KLAIM DANA BPJS RSUD BATU BARA

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, dr Mariana Lubis dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 Juta dengan Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra VIII, Senin (3/8/2020) Sore.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495, Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa dr Mariana Lubis dinilai telah terbukti melakukan korupsi uang dari hasil klaim BPJS Kesehtan Cabang Tanjung Balai Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1.096.321.495

Sidang ini dilakukan dengan In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena terdakwa dr Mariana Lubis masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut, empat terdakwa lain dengan berkas terpisah juga dituntut dengan bervariasiTerdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS/ JKN di RSUD Batubara pada 7 Juli sampai Januari 2015 dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Ahmad Fahmi Bendahara  periode februari-april 2015 dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Enilawati Ambarita Bendahara periode 24 Juni- 2 Juli 2015 dan Rianti Bendahara pada Juli-Desember 2015 juga merupakan dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 11 Agustus 2020

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru