Korupsi: Terdakwa Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa Divonis 1 Tahun

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tobasa. 15 Maret 2012. Sidang lanjutan perkara Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa tahun 2007 sebesar Rp 585 Juta, kembali digelar. Perkara dengan terdakwa Drs. Halomoan Simanjuntak selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tobasa berjalan dengan tertib.

Acara sidang hari ini (14/13/12) adalah pembacaan Putusan. Sidang ini dilangsungkan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan. Dalam pembacaan putusan, terdakwa tidak menunjukkan kesedihan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Muhammad Nur.

Pada sidang sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya mengenai fakta persidangan, majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa juga terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir. Albert Marpaung, M.Si selaku Badan Pengelola Daerah Toba Samosir. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan bahwa; terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 Juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Meskipun Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada tergolong Ringan, tetapi Halomoan Simanjuntak  melalui Kuasa Hukumnya saat ditanya ketua majelis hakim perihal putusan, menjawab akan melakukan upaya hukum Banding. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB