KORUPSI: Ketua Harian KONI Kota Binjai Kembali Disidangkan

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai).  Ir. Haris Harto, Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Binjai, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (04/04).
Haris Harto menjadi terdakwa terkait kasus korupsi dana bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk agenda KONI yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Binjai Tahun anggaran 2007 senilai Rp951 juta  dari total dana Rp1,9 Milyar.

Terdakwa dalam keterangannya, membenarkan adanya dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000.

Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa menerima uang sebesar Rp490 juta.  Selain terdakwa, ternyata ada beberapa orang yang tidak berhak tetapi dapat mengambil uang 1,7 milyar tersebut. Diantaranya ialah M. Yusuf, Budiman Siswoyo, Muslim Ginting dan Yahdi.

Mengenai Ketua Umum KONI, terdakwa mengatakan “Keterlibatan Ketua umum adalah penanggung jawab seluruh kegiatan. termasuk seluruh kegiatan apa-apa saja yang dilaksanakan oleh KONI. Kemudian, mengenai uang yang masuk ke KONI kepada ketua umum, Saya tidak tahu,”terangnya.

Tidak sampai disitu, ternyata terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar 490 yang diterimanya. Sebab, proses pencairan  uang tersebut melalui kwitansi kosong yang  disodorkan oleh hadi kusuma selaku bendahara dispora kepada terdakwa.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa  “tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan uang, yang ada laporan pertanggung jawaban pencairan uang, termasuk juga dana 490 juta,” Ucapnya.

Meskipun mantan Ketua Harian KONI ini terbukti bersalah menurut pengakuannya didepan persidangan, namun terdakwa tetap tidak mau mengakui kesalahannya. Hal ini ditegaskan dengan pengakuan terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Jonny Sitohang  sebelum sidang ditunda. “saya tidak merasa bersalah pak hakim,”jawabnya. Dari hasil keseluruhan dana 1,9 milyar, terdapat Kerugian negara sebesar 951 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru