https://pendidikanantikorupsi.org/. 2 PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Muhjir SE dan Sugito SH, masing-masing sebagai ketua pelaksana penyalur minyak goreng, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh ketua majelis hakim Sugiyanto serta hakim anggota Ahmad Guntur dan Merry Purba di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/12).
“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak menyalurkan minyak goreng sebagaimana mestinya. Sehingga, negara mengalami kerugian.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Iskandar. Yang mana, pada sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai sidang pembacaan putusan, jaksa Iskandar mengatakan, belum dapat memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya.(Day)