Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Desember 2024. Andriansyah selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dengan terdakwa Adriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan adalah Mhd Al Ansyari Nasution sebagai ketua fasilitator dan pendampingan kepala sekolah dalam kegiatan DAK Fisik Sanggar Keterampilan Belajar (SKB). Saksi menerangkan bahwasanya Kegiatan DAK Fisik SKB yang berupa rehab dan membangun gedung sekolah seharusnya langsung turun ke-70 sekolah yang telah diajukan, yang pengerjaannya juga langsung ditangani pihak sekolah secara swakelola, namun praktiknya pengerjaannya langsung diberikan kepada pihak ketiga.

Kemudian saksi Tunggul Daulay dari Dinas Keuangan juga dihadirkan dalam persidangan, saksi menjelaskan Kegiatan DAK Fisik SKB dapat dicairkan dalam 3 termin dengan dana sebesar RP15 Miliar melalui Bank Sumut.

“DAK Fisik SKB dicairkan berdasarkan progres pengerjaan bangunan, Majelis Hakim. pencarian termin pertama 40%, termin kedua 30%, dan termin ketiga 30% dan dananya tersebut langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, Majelis Hakim.” ucap saksi Tunggul Daulay

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi “kepada saudara saksi bagaimana saudara mengetahui progres pengerjaan bangunan guna persetujuan pencairan dana, apakah saudara langsung mengecek kelapangan ?.” tanya Majelis Hakim.

“Tidak Majelis, saya mengetahuinya dari staff saya, kami melihatnya melalui aplikasi yang laporan progres pengerjaan bangunan tersebut diinput oleh fasilitator ke aplikasi tersebut” jelas dari saksi Tunggul Daulay.

Setelah memeriksa keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 9 Januari 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB