Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 23 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang Perdana ini dibuka Majelis Hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 5 orang terdakwa yang diduga terlibat dugaan korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu. Adapun terdakwanya yakni Bayuh Iswantoro (Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu), Yusron Fauzi (Senior Manager of Airport Maintanance Bandara Kualanamu), Airil Alfarezi (Manager of Infrastructure Bandara Kualanamu), Ricky Andrie Husaini (Direktur Inochi Konsultan), Jhon Candra (Direktur CV Bangun Restu Bersama).

Kelima terdakwa di atas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp5.773.757.190,-. Atas perbuatan mereka  diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undangan-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa “Gimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada yang akan mengajukan eksepsi” Tanya Sarma Ketua Majelis Hakim.

“Kami Penasehat Hukum Jhon Candra setelah konsultasi, kami akan mengajukan eksepsi Majelis” jawab penasehat hukum Jhon Candra. Selain Terdakwa Jhon Candra para terdakwa lain tidak ada yang melakukan eksepsi.

“Karena salah satu terdakwa mengajukan eksepsi maka sidang ditunda pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025, jadi nanti persidangan selanjutnya selain eksepsi langsung ke pemeriksaan saksi-saksi saja ya, karena yang lainkan langsung kepokok perkara, ini cuma satu saja yang mengajukan eksepsi, setelah eksepsi salah satu dari terdakwa ini diterima atau ditidak, kita langsung pemeriksaan saksi-saksi nanti secara maraton, baik sidang ditunda” kata Sarma saat menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru