Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam. Ia diadili terkait dugaan korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

Nursyam tidak sendiri, ia bersama 2 pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 Miliar.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen.

“Perbuatan para terdakwa yang menerima setoran dari 25 Kepala Puskesmas dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada Jaspel tahun anggaran 2023 sebesar 10 persen mengakibatkan penggunaan Jaspel di 25 Puskesmas tersebut tidak sesuai peruntukannya,” jelas JPU Agustini, Senin (23/12/24).

Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam terlebih dahulu mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng dalam rangka untuk memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang jaspel.

“Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Agustini.

Dakwaan subsidair, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menanyakan kepada para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, Nursyam dan Herlismart melalui penasihat hukumnya (PH) mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Henny menyatakan mengajukan eksepsi dan hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Senin (6/1/25) mendatang

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB