SIDANG SUAP DPRD SUMUT, SAKSI UNGKAP 100 ANGGOTA DPRD SUMUT TERIMA SUAP

Selasa, 5 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VIII, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (4/1/2021) Sore.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan mengahadirkan mantan Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan dan mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Alinafiah sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Radiman Tarigan mengatakan bahwa 100 orang Anggota DPRD Sumut menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut Radiman uang tersebut terkait dengan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara untuk mengesahkan LPJP 2012, PABD 2013 dan PABD 2014.

“Saya haqul yakin 100 orang anggota DPRD Sumut menerima uang dan mengetahui uang tersebut terkait dengan kewenangannya Yang Mulia Majelis, karena setiap ada kegiatan pengesahan di DPRD, nah tentu mereka itu bertanya bagaimana sudah ada”. Kata Radiman Tarigan di hadapan Majelis Majelis Hakim yang diketuai Immanule Tarigan.

Mendengar keterangan dari Randiman, JPU mempertegas pertanyaannya bahwa anggota DPRD Sumatera Utara mengetahui uang tersebut terkait dengan kewenangannya. “Dan mereka sudah tau ya, asal siap diketuk minta uang”. Tanya JPU.

Saksi Randiman Tarigan kemudian membenarkan pertanyaan dari JPU, “iya, makanya Ali selalu saya wanti-wanti, li mana catatan mu siapa lagi yang belum menerima”, ungkap Randiman.

Saksi Alinafiah juga menyampaikan keterangan yang sama dengan Randiman Tarigan terkait uang suap dari Gubernur Sumatera Utara diterima oleh 100 orang anggota DPRD Sumut. Menurut Ali, uang suap untuk penegsahan PAPBD 2013 senilai Rp 6 milliar diminta secara langsung oleh 89 orang anggota DPRD Sumut dari dirinya, sedangkan jatah untuk 11 orang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS diambil oleh Zul Jenggot alias Zulkarnaen S.T. yang merupakan salah satu dari 11 orang anggota DPRD Sumut Fraksi PKS.

Lebih lanjut, menurut Alinafiah para DPRD tereebut dalam mengambil uang suap ketok dari dirinya dibuat seolah seperti mengambil gaji, hal itu dilakukan untuk menghindari OTT KPK yang tengah gencar saat itu,  “Agar seolah resmi dan menghindari OTT, uang diberi seolah-olah pengambilan gaji resmi”, terang Alinafiah

Diketahui sebelumnya jaksa menjelaskan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta. Ke-14 terdakwa yang diadili yakni Syamsul Hilal, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru