SIDANG LANJUTAN KASUS PERJALANAN DINAS FIKTIF 5 TERDAKWA KEMBALI DIGELAR

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar perkara perjalanan dinas fiktif adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum yaitu: Munawan Hutabarat, Agusanti, Rosdayati, Juhan Arianto, pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

Dalam keterangan saksi Munawan Hutabarat tidak pernah mengetahui sama sekali terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif pada tahun 2013 yang lalu, saksi juga mengemukakan bahwa dari hasil temuan bpk, ia telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara mentransfer ke kas daerah kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan bukti transfer masih ada saya simpan.

Kemudian saksi agusanti menerangkan bahwa pernah melakukan perjalanan dinas, tugas saya membukukan kwitansi dan setelah itu saya berikan kepada bendahara (Fitri Panca), lalu bendahara yang membuat laporan pertanggung jawaban, sedangkan yang memberikan tiket perjalanan serta uang saku diberikan di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu saksi rosdayanti menerangkan tidak menahu terkait tiket perjalanan, penginapan hotel, karena yang memberikan tiket dan hotel seseorang yang tidak saya kenal sama sekali dan diberikan di bandara.

Lebih lanjut saksi Juhan Arianto, tidak mengetahui dana untuk konsultasi dari mana dikeluarkan.

Dari semua keterangan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ke 5 (lima) orang terdakwa keberatan atas sebagian keterangan yang telah di uraikan dari ke 4 (empat) orang saksi karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru