SIDANG LANJUTAN KASUS PERJALANAN DINAS FIKTIF 5 TERDAKWA KEMBALI DIGELAR

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar perkara perjalanan dinas fiktif adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum yaitu: Munawan Hutabarat, Agusanti, Rosdayati, Juhan Arianto, pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

Dalam keterangan saksi Munawan Hutabarat tidak pernah mengetahui sama sekali terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif pada tahun 2013 yang lalu, saksi juga mengemukakan bahwa dari hasil temuan bpk, ia telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara mentransfer ke kas daerah kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan bukti transfer masih ada saya simpan.

Kemudian saksi agusanti menerangkan bahwa pernah melakukan perjalanan dinas, tugas saya membukukan kwitansi dan setelah itu saya berikan kepada bendahara (Fitri Panca), lalu bendahara yang membuat laporan pertanggung jawaban, sedangkan yang memberikan tiket perjalanan serta uang saku diberikan di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu saksi rosdayanti menerangkan tidak menahu terkait tiket perjalanan, penginapan hotel, karena yang memberikan tiket dan hotel seseorang yang tidak saya kenal sama sekali dan diberikan di bandara.

Lebih lanjut saksi Juhan Arianto, tidak mengetahui dana untuk konsultasi dari mana dikeluarkan.

Dari semua keterangan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ke 5 (lima) orang terdakwa keberatan atas sebagian keterangan yang telah di uraikan dari ke 4 (empat) orang saksi karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru